Omnibus Law Politik, Payung Hukum Besar Pemilu 2024

Abadikini.com, JAKARTA — Apakah perlu menghadirkan omnibus law undang-undang politik?

Omnibus law merupakan undang-undang yang dibuat untuk menyasar suatu peraturan besar dengan penyederhanaan beberapa peraturan-peraturan kecil lainnya sebagai suatu payung hukum, umbrella act. Dalam hal ini Komisi II melihat perlu adanya pembentukan omnibus law untuk mengintegrasikan sistem kepemiluan dalam menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang-tindih.

UU apa saja yang masuk omnibus law itu?

Terkait sistem politik kepemiluan, UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, UU tentang Parpol, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan UU tentang Pemerintah Daerah akan dibahas untuk mendapatkan sistem politik yang kompatibel dengan struktur dan kultur Indonesia atau konsep pemilu nasional, lokal, dan legislatif, serta eksekutif.

Bagaimana sikonronisasinya agar tidak tumpang-tindih?

Seperti halnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah penyatuan dan penyederhanaan dari UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penyatuan dan penyederhanaan itu didasarkan atas konsolidasi dengan menggunakan konsep keserentakan pemilu mengingat banyaknya aturan teknis yang tersebar dalam berbagai peraturan di Indonesia.

Sudah sejauh mana pembahasan rencana omnibus law politik?

Berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi, saat ini sudah bisa dimulai untuk penataan sistem politik nasional, terutama untuk mengejar target Pilpres 2024. Komisi II DPR dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) berkomitmen untuk menyelesaikan lebih cepat di awal 2021.

Ketentuan apa yang harus diintegrasikan?

Ketentuan terkait pemberian legitimasi atas kedudukan UU. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran penerapan omnibus law yang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU payung besar karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Akan tetapi, sebelumnya Indonesia justru tidak menganutnya.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker