Politisi Gerindra Menentang Keras Usulan Bupati Natuna Soal Provinsi Khusus Perbatasan

Abadikini.com, JAKARTA — Politisi Gerindra Sodik Mudjahid yang juga anggota Komisi II DPR RI menentang usulan peningkatan status wilayah Kabupaten Natuna menjadi Provinsi Natuna. Usulan ini muncul ke permukaan merupakan dampak dari ketegangan yang terjadi antara China dan Indonesia di perairan Laut Natuna belakangan ini.

“Saya belum melihat suatu urgensi (Natuna) untuk menjadi provinsi khusus,” kata Sodik di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sodik berpendapat, pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan Laut Natuna dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hanya saja perlu dimaksimalkan peranannya.

Lanjutnya, menyangkut keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan Laut Natuna dapat dilaksanakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Pengawasan laut bisa dilakukan Provinsi Kepulauan Riau lalu soal keamanan oleh Bakamla,” ujar Sodik.

Dia menilai usulan agar Natuna menjadi provinsi harus dikaji secara mendalam apakah keamanan dari klaim wilayah lain berhubungan dengan atau tidak dengan status daerah.

Karena menurut dia, kalau argumentasinya karena otonomi daerah, maka otonomi akan lebih kuat berada di kabupaten/kota.

“Jika status provinsi menguatkan ketahanan dari klaim China maka tidak ada masalah selama sesuai dengan ketentuan pemekaran. Namun, Kemendagri masih moratorium pemekaran,” katanya.

Sebelumny, Bupati Natuna Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi wilayah provinsi khusus, karena lokasinya di perbatasan, wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.

“Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut, agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius, meningkatkan status pemerintahan dari kabupaten menjadi provinsi khusus yaitu Kepulauan Natuna Anambas,” kata Bupati di Natuna.

Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintahan provinsi, bukan kabupaten. Ini menyulitkan. “Kami hanya batas pinggir pantai,” ucap dia.

Apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, maka akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker