Pengadilan Pakistan Jatuhkan Hukuman Mati Mantan Presiden Pervez Musharraf atas Tuduhan Makar

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap dikator sekaligus mantan presiden Pervez Musharraf atas tuduhan makar. Akhtar Shah, pengacara Musharraf mengatakan kasusnya terjadi ketika ia masih berkuasa dengan memberlakukan aturan darurat pada 2007.

Hukuman mati ini merupakan pertama kali dalam sejarah Pakistan bagi mantan penguasa sekaligus kepala militer yang dijatuhi hukuman mati.

“Pengadilan Khusus Islamabad telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Pervez Mushrraf untuk kasus makar,” ungkap Radio Pakistan dalam cuitannya seperti dilansir AFP via CNN.

Dalam keputusannya ia menghadapi dakwaan makar karena menangguhkan konstitusi dan menerapkan aturan darurat pada 2007, kebijakan yang dianggap sebagai pelanggaran pada 2014.

Jenderal bintang empat itu membantah tuduhan makar kepadanya.

Saat ini, pria berusia 76 tahun itu berada di Dubai dengan alasan kesehatan dan ancaman keamanan terhadap dirinya. Ia juga sempat bermukim di London atas alasan penyembuhan sakit yang diidapnya.

Musharraf mengeluhkan sakit yang dideritanya membuat ia tidak bisa menempuh perjalanan panjang untuk menghadapi hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Kuasa hukum Musharraf pun mengajukan petisi yang meminta pemerintah Pakistan menghentikan sidang vonis pada 28 November lalu.

Pengadilan pun memerintahkan Mushraff untuk membuat rekaman pembelaan di hadapan Pengadilan Tinggi Islamabad.

“Dia masih dalam perawatan di Dubai. Musharraf ingin memberikan pernyataan dan siap kembali ke Pakistan, namun pemerintah tidak bisa memberikan jaminan keamanan terhadapnya,” ucap Shah.

Melalui video yang direkam, Mushraff nampak terbaring di ranjang rumah sakit untuk memberikan kesaksian.

“Komisi yudisial bisa melihat kondisi saya di rumah sakit. Bersama tim pengacara, keterangan mereka harus didengarkan di pengadilan,” ujarnya seperti dikutip India Today.

Pakistan dan Uni Emirat Arab tidak memiliki perjanjian ekstradisi sehingga otoritas UEA kemungkinan tidak akan menangkap Musharraf atas kasus yang membelitnya.

Musharraf berkuasa pada 2001 hingga 2008 setelah terlibat dalam kudeta pada 1999. Ia kemudian memutuskan mundur sembilan tahun kemudian sebelum dimakzulkan.

Dia diduga terlibat sejumlah kasus pembunuhan. Mulai dari mantan PM Pakistan Benazir Bhutto pada 2007, pemimpin pemberontak Balluchistan Akbar Bugti pada 2006, dan pemecatan hakim secara ilegal pada 2007.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker