Ekspor Benih Lobster Diikuti dengan Pembangunan Infrastruktur Kegiatan Pembesaran

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tengah mengkaji kebijakan membuka kembali keran ekspor benih lobster. Menurutnya, kebijakan ini akan dilakukan seiring dengan kesiapan infrastruktur kegiatan pembesaran lobster.

Kebijakan pelarangan ekspor benih lobster dikeluarkan oleh Mantan Menteri KKP Periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Edhy menjelaskan, untuk mengoptimalkan pemanfaatan benih lobster maka diperlukan upaya-upaya pendukung yakni melalui kegiatan pembesaran lobster. Tak bisa hanya bergantung pada pembesaran secara alami di alam.

Lantaran berdasarkan komunikasi dengan para ahli diketahui bahwa tingkat kelangsungan hidup (survival rate/SR) benih lobster di alam hingga dewasa hanya mencapai 1%. Hal ini diperkuat dengan hasil riset Carribean Sustainable Fisheries dan Australian Center for International Agriculture Research.

Namun, untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan pembangunan infrastruktur untuk program pembesaran tersebut.

“Kita harus cari jalan keluar, kalau dibiarkan di alam pun lobster itu yang tumbuh (menjadi dewasa) menurut penelitian tidak lebih dari 1% dari benih lobster yang tumbuh di alam. Kalau begitu kenapa tidak kita buat upaya agar ada pembesaran lobster (di Indonesia),” ujar Edhy di Gedung KKP, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Di sisi lain, menurutnya pelarangan ini menyulitkan banyak nelayan yang sudah menggantungkan hidupnya melalui ekspor benih lobster. Bahkan, berimbas pada maraknya kegiatan penyelundupan benih lobster untuk di ekspor yang malah dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.

Oleh sebab itu, menurut Edhy, membuka kembali keran impor sambil menyiapkan infrastruktur pembesaran lobster, menjadi salah satu solusi awal untuk persoalan ini. Dia bilang, nantinya akan diatur ketentuan untuk menjaga batasan ekspor.

“Sambil menunggu ini (pembangunan infrastruktur pembesaran lobster), kami kasih kuota sampai waktu tertentu boleh ekspornya. Seperti komoditas lainnya, kayak nikel, kan begitu juga,” kata dia.

Guna mempertahankan kelangsungan lobster di alam, Edhy menyebut, bakal membuat aturan yang dapat diterapkan dalam pembesaran benih lobster ini. Salah satunya yaitu dengan mewajibkan pelaku pembesaran benih lobster mengembalikan sebanyak 5% hasil pembesarannya ke alam.

“Ini semua sedang dikaji. Kami harapkan keputusan yang diambil adalah yang terbaik,” katanya.

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker