PDIP: Penyelesaian HAM Masa Lalu Tak Perlu Lewat Jalur Hukum

Abadikini.com, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, setuju jika aturan tersebut dibentuk.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, memang penyelesaian masalah HAM masa lalu tidak harus melalui jalur hukum.

“Penyelesaian itu tidak harus melalui jalur hukum, tetapi penyelesaian melalui jalur politik, sosial, itu dimungkinkan,” katanya di kantor DPP PDIP, Jakarta seperti dikutip dari Merdeka, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, melalui KKR, pemerintah tengah mengedepankan langkah-langkah komprehensif yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.

“Tapi tanpa melupakan esensi pelanggaran HAM tersebut untuk mencari langkah terobosan,” jelasnya.

Meski demikian, Hasto menambahkan, pihaknya masih ingin menunggu keputusan pemerintah. Dia mengingatkan, pemerintah dengan upaya sebesar ini, tengah serius untuk menyelesaikan secara komprehensif.

“Yang kami tangkap substansinya, bahwa pemerintah serius menanggapi hal tersebut dan ingin melakukan pendekatan yang komprehensif di dalam melihat persoalan tanpa melupakan tindak kekerasan yang saat itu dilakukan rezim terhadap rakyatnya,” tutupnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker