Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kuburan di Sumsel Diberhentikan, Kok Bisa?

Abadikini.com, SUMSEL- Polda Sumsel telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, dihentikannya penyelidikan dugaan kasus tersebut dikarenakan saat ini Polda Sumsel telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap dugaan kasus tersebut.

“Jadi saat ini untuk perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU di OKU dengan tersangka ‘JA’ sudah di SP3,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, perkara tersebut di SP3 dikarenakan beberapa waktu lalu Polda Sumsel telah kalah dalam praperadilan.

“Karena kita kalah di praperadilan maka perkara tersebut kini dilakukan SP3,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, meskipun satu perkara telah dilakukan SP3 namun sepanjang tahun 2019 Polda Sumsel dan jajaran sudah menyelesaikan 19 perkara tindak pidana korupsi.

“Untuk 19 perkara tindak pidana korupsi yang diselesaikan tahun ini, terdiri dari; 15 kasus berdasarkan laporan kepolisian (LP) ditahun 2019, sedangkan 4 kasusnya lagi merupakan kasus berdasarkan laporan kepolisian (LP) di tahun 2018,” terangnya.

Dilanjutkannya, kedepan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, Polda Sumsel dan jajaran akan mengutamakan pencegahan.

“Polri tentunya mendukung program pembangunan pemerintah. Untuk itu jika di Sumsel ada pembangunan yang terindikasi korupsi maka kita akan melakukan pencegahan dengan mengingatkannya. Hal ini dilakukan supaya dalam pembangunan tersebut tidak terjadi korupsi. Jadi kedepan kami akan mengutamakan pencegahan,” tutupnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker