22 Motor Harley Davidson Disita, 13 Dilelang Sisanya Diserahkan ke Polisi dan Jaksa

Abadikini.com, BANDUNG – Sebanyak 22 motor gede (moge) Harley-Davidson yang disita negara akan dilelang dan dibagikan ke kejaksaan dan kepolisian.

Hal ini diketahui saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN).

Motor ini dihimpun dalam penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat, sepanjang tahun 2017 sampai 2018, atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai, Rabu (11/12/2019).

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 22 unit sepeda motor besar merek Harley Davidson yang diserahkan oleh Polda Jawa Barat kepada Kanwil DJBC Jawa Barat.

“Motor besar yang diserahkan Polda Jawa Barat kepada Bea Cukai ini untuk penyelesaian antara tahun 2018. Setelah kami lakukan proses penelitian, kami tetapkan sebagai barang milik negara,” kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Saipullah Nasution, di Kantor DJBC Jawa Barat.

Saipullah menuturkan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat di tahun 2018 lalu.

“Kemudian kami lakukan penelitian karena barang itu diduga eks impor. Kalau eks impor maka undang-undang yang digunakan undang-undang pabean.”

“Maka kami harus temukan peristiwa pidananya, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya, maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara,” ujar Saipullah, dikutip dari laman kompas.com

13 unit sepeda motor Harley Davidson bekas tersebut telah dilelang Kanwil DJBC Jawa Barat untuk dijadikan pemasukan kas negara.

Sisanya, 7 unit diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“13 unit yang kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7 unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal,” beber dia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker