Irlandia Tangkap Seorang Wanita Anggota ISIS Dideportasi dari Turki

Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian Irlandia menahan seorang wanita yang diduga menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah. Wanita yang mantan tentara ini ditangkap setibanya di Dublin usai dideportasi dari Turki.

Seperti dilansir AFP, Selasa (3/12/2019), wanita bernama Lisa Smith (38) itu ditangkap di Bandara Dublin pada Minggu (1/12) waktu setempat. Smith dipulangkan ke Irlandia setelah dideportasi dari Turki bersama putrinya yang berusia 2 tahun.

“Seorang warga Irlandia yang ditangkap atas dugaan pidana terorisme menyusul dideportasi dari Turki, tetap ditahan,” demikian pernyataan Kepolisian Irlandia via Twitter.

Menteri Kehakiman Irlandia, Charlie Flanagan, menyebut ‘prosedur yang ditetapkan’ sedang dijalankan untuk pengasuhan anak Smith. “Ini merupakan kasus sensitif dan saya ingin memastikan orang-orang bahwa semua lembaga pemerintah terkait terlibat secara erat,” imbuhnya.

Ditekankan Flanagan bahwa para personel yang berpengalaman dengan ‘masalah radikalisasi yang rumit’ merupakan bagian dari tim multi-lembaga yang bekerja dalam kasus ini.

Smith diketahui menjadi anggota Angkatan Bersenjata Irlandia hingga tahun 2011. Pada tahun 2015, dia dilaporkan pergi ke Suriah setelah menjadi mualaf. Berbagai laporan menyebut Smith ditangkap dan ditahan oleh militer setempat di Suriah bagian utara sejak awal tahun ini.

Smith juga dijuluki sebagai ‘ISIS bride‘ oleh media-media internasional. Dalam wawancara dengan media saat dia berada di kamp pengungsi Al-Hawl di Suriah, Smith mengaku dirinya bergabung dengan ISIS namun tidak bertempur bersama mereka.

Disebutkan Smith dalam wawancara itu bahwa seorang militan asal Inggris bernama Sajid Aslam, yang tewas dalam pertempuran di Suriah awal tahun ini, merupakan ayah dari anaknya.

Firma hukum Phoenix Law yang berkantor di Belfast telah berhasil memastikan pemulangan Smith dan putrinya ke Irlandia. “Smith kini sedang diinterogasi oleh Gardai (polisi) atas dugaan pidana yang dilakukannya di luar negeri dan kami memberikan saran,” sebut Phoenix Law dalam pernyataan via Twitter.

Pengacara Smith, Darragh Mackin, menyebut kondisi kliennya ditahan ‘tidak sesuai dan bertentangan’ dengan standar HAM internasional.

Sumber Berita
detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker