19 Hak Suara Secara Aklamasi Pilih Ahmad Djabid Calon Ketua DPW PBB Malut

Abadikini.com, JAKARTA – Ahmad Djabid terpilih secara aklamasi menjadi calon ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024 pada Muswil V PBB yang berlangsung di Batik Hotel, Kota Ternate, Sabtu (23/11/2019) malam.

Ketua DPW PBB periode 2015-2020 ini meraih suara penuh sebanyak 19 suara dari pemilik suara yang terdiri dari unsur DPW, BKW, MPW, 5 Badan Otonom Partai tingkat wilayah, Anggota DPRD Proivinsi dan 10 DPC PBB se-Malut.

Menanggapi hal itu, Ahmad Djabid mengucapkan selamat kepada panitia penyelenggara Muswil V yang telah dengan sukses menyelenggrakan Muswil dengan baik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada peserta muswil yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menakodai PBB Malut 5 tahun kedepan.

“Terimakasih kepada 19 pemilik hak suara yang telah memilih saya, mari kita bersatu padu bersama-sama membesarkan PBBlima tahun kedepan,” kata Djabid melaui rilisnya kepada Abadikini.com, Ahad (24/11/2019).

Djabid menuturkan, proses pemilihan berlansung demokratis dengan penuh kekeluargaan. menurutnya, berdasarkan ART Partai panitia Muswil V berkewajiban merekomendasikan 3 nama calon ketua DPW PBB ke DPP untuk dipilih salah satu dari 3 calon itu menjadi ketua DPW oleh ketua umum Prof. Yusril Ihza Mahendra.

“Untuk itu, Kemudian lahir kesepakatan perserta dalam sidang Pleno, memilih 2 (dua) nama yang diusulkn yakni, Drs. Nasir Lamahmo dan Drs. Burhan Jakaria,” ujarnya.

“Sidang pleno ke IV menetapkn 3 Nama Calon ketua DPW PBB pada pukul 22.30. WIT. di hotel batik kota Ternate; 1. Achmad Djabid, SH. 2. Drs. Nasir Lamahamo dan 3. Drs. Burhan Jakaria,” sambungnya.

Selain itu Ahmad Djabid juga tak lupa berterima kasih kepada DPP yang diwakili Waketum Mayjen TNI (Pur) Tatang Zaenudin dan Ketua Husni Jum’at yang telah hadir dan sekaligus membuka Muswil V PBB Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker