Trending Topik

Senam Jari Istri TNI Antarkan sang Suami ke Bui

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus ini menjadi pelajaran agar lebih bijak di media sosial. Jangan sembarangan berkomentar apalagi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian. Ingat, di era sekarang ini jejak digital sangat mudah dideteksi.

Contoh terbaru adalah ulah tiga istri prajurit TNI. Mereka kompak memberi tanggapan nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di Mendes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober lalu di akun facebook.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menyebut ulah itu melanggar ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan para suami dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung dan Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya. Mereka juga ditahan.

Nantinya kasus mereka diarahkan ke peradilan umum. Istri anggota TNI dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.

“Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN,” kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi.
Istri Hendi dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kolonel Hendi dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

“Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

Komandan Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial. Sang istri, berinisial IPDN, menuliskan status nyinyir terhadap insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Diketahui Hendi baru menjabat sebagai Dandim pada 19 Agustus lalu.

Dikutip dari Antara, jabatan Komandan Kodim 1417/Kendari resmi diserahterimakan dari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara serah terima jabatan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/HO Kendari, Rabu (19/8). Sebelum menjabat Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi menjabat Atase Pertahanan RI di KBRI Moskow, Rusia.

Kapenrem 143/HO Mayor Inf Sumarsono mengungkapkan jabatan Dandim 1417/Kendari baru kali ini dijabat oleh Pamen pangkat Kolonel karena saat ini Kodim 1417/Kendari, mengalami kenaikan status. Sedikitnya akan ada 36 Komando Distrik Militer (Kodim) mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah di tanah air salah satunya Kodim 1417/Kendari.

“Kenaikan status Kodim tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer (Kodim) tipe B menjadi Tipe A,” ujar Sumarsono.

TNI Angkatan Udara mencopot anggotanya Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Istri Peltu YNS, FS kedapatan menyebarkan opini negatif dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di Facebook.

“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” seperti dikutip dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10/2019).

Foto: Tangkapan layar istri Dandim Kendari yang beredar. (Istimewa)

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

TNI AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

Nyinyiran Istri Anggota Lanud Surabaya ke Wiranto

LZ istri dari Sersan Dua (Serda) inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, juga melakukan hal serupa. Serda Z juga dicopot dan ditahan.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” tambahnya.

Sumber merdeka.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker