Apa Hukum Menelan atau Meminum Air Mani ?

Abadikini.com – Sperma atau dalam bahasa arabnya disebut dengan mani merupakan air yang diciptakan oleh Allah sebagai bahan utama terciptnya Manusia. Seluruh manusia bahkanpun hewan memiliki struktur utama ini dalam setiap tubuh para pejantannya atau laki-laki bagi kalangan manusia.

Air mani merupakan air yang telah ditanamkan Allah dalam tubuh seorang laki-laki sebagai anugrah terbesar-Nya untuk memperbanyak keturunan dari hasil proses kerjasama ovum seorang perempuan. Dan inilah salah satu ciptaan Allah yang paling menakjubkan, manusia yang bertulang, berdaging dan memiliki banyak struktur ajaib dalam tubuh ternyata berasal dari setetes air yang diciptakan Allah.

Kalimat mani dalam Al-Quran terdapat sebanyak 16 kali, salah satu diantara ayat tersebut Allah berfirman :

ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوْنَا الْعِظٰمَ لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنٰهُ خَلْقًا اٰخَرَۗ فَتَبَارَكَ اللّٰهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

“Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik.” (Surat Al-Mu’minun : 14)

Namun terkadang orang bertanya, bagaimanakah hukum didalam islam sendiri mengenai seseorang yang meminum air mani, bolehkah atau memang dilarang ?

Untuk menjawab hal ini, para ulama berbeda pendapat, salah satu pendapat tersebut adalah tidak dibolehkan karena alasan menjijikkan, sedangkan pada pendapat ulama lainnya dibolehkan karena alasan air mani adalah suci, kedua pendapat ini dapat dilihat didalam kitab Al-Majmu’ alaa Syarh Almuhadzzab : II/556, sebagai berikut :

هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

“Bolehkah menelan mani yang suci ?, terdapat 2 pendapat, (pendapat pertama) yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena alasan mustakhbats (menjijikkan), Sesuai dengan firman Allah :

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka…” (Surat Al-A’raf : 157)

Adapun pendapat kedua hukum menelan air mani adalah boleh karena air mani adalah suci, pendapat ini dikemukakan oleh As-Syaikh Abi Zaid alMarwazy

Para ulama berbeda pendapat mengenai status air mani, Didalam kitab At-Taqriiaatus Sadiidah karya daripada Syeikh Sayyid hasan alkaaf hal 128, menjelaskan sebagai berikut :

  1. Mani seluruh Hewan adalah suci melainkan mani anjing dan babi dan sesuatu yang muncul dari keduanya, pendapat ini berasal dari Imam Nawawi dan telah disepakati oleh kebanyakan para ulama.
  2. Mani seluruh manusia adalah suci dan adapun mani selain manusia adalah najis, pendapat ini berasal dari imam Rafi’i.
  3. Mani seluruh manusia dan hewan semuanya suci sedangkan mani selain manusia dan hewan tidaklah suci.

inilah penjelasan mengenai hukum status dan hukum seseorang yang meminum air mani. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker