Polisi Tahan Dosen IPB dkk Tersangka Perancang Demo Rusuh

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Basith dan 6 tersangka lainnya terkait perancangan demo rusuh. Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) dan 6 tersangka lainnya ini telah ditahan polisi.

“Ya ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/10/2019).

Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci mulai kapan Abdul Basith dkk ditahan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Basith merekrut 2 tersangka, S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya, memiliki keahlian dalam merakit bom.

“Kemudian OS dia menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin. Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD, dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.

Dedi mengatakan Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Sumber Berita
detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker