Satuan Reserse Narkoba Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Abadikini.com, BANTAENG – Hari Senin 23 September 2019 jam 11.30 wita Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sat Narkoba Polres Mengamankan 4 orang tersangka di 2 Tempat berbeda, yakni di Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Bantaeng.

Tersangka yang diamankan antara lain MR (23 tahun) warga bontosunggu,R (29 tahun) warga Pasorongi, AS (29 tahun) warga BontoSunggu, AW(27 tahun) warga Bonto Atu.

Keempat tersangka diringkus pada ssat sedang menggunakan Barang Haram jenis Shabu.

Dari TKP satnarkoba Polred Bantaeng mengamankan barang bukti diantaranya 1 satu Buah Bonk Rakitan (alat untuk menggunakan shabu), satu batang pireks kaca yang berisikan Endapan Shabu, Serta Barang Bukti lainnya.

Selanjutnya keempat Pelaku beserta Barang Bukti masing masing diamankan di Polres Bantaeng untuk hukum selanjutnya.

Untuk tersangka akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker