Coba Kabur Dengan Berpura-pura Kencing, Pencuri Motor Ini Ditembak Polisi

Abadikini.com, BANTAENG – Unit Reskrim Tim T4P Polres Bantaeng mengungkap kasus pencurian motor dengan modus curi tebus.

Kali ini, petugas mengamankan seorang sindikat pencurian motor,bernama BR (29) warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ,Kamis (19/9/ 2019) sekitar jam 17.30 WITA.

Penangkapan oleh tim T4P berdasarkan LP/04/IV/2018/SSL/RES.BTG/SEK ULUERE TGL 17 APRIL 2018.

Dari Keterangan Paur Humas Polres Bantaeng Aiptu Sandri mengatakan, kasus ini berawal saat korbannya  LEL.”Sesuai dengan Laporan Polisi Bermula dari korban memarkir motornya dikolong rumah dalam keadaan terkunci leher sebelum korban tidur.

Pada keesokan harinya korban terbangun dan hendak menggunakan sepeda motornya namun sudah tidak ada ditempat parkirnya pintu kolom rumah sudah terbuka dan disitulah korban mengetahui bahwa motornya telah hilang dicuri orang, motor tersebut yakni merek Yamaha Jupiter MX KING

Kode Nomor Polisi Kendaraan di Sulsel DD 3246 FL,”ungkap Sandri,Jumat (20/9/2019 ).

Dari laporan warga tersebut Tim T4P polres Bantaeng melakukukan Penyelidikan dan bermula dari hasil pulbaket bahwa terhadap pelaku pencurian motor.

Diduga pelaku bernama Nodding sedang berada dilokasi perjudian sabung ayam di Kampung Loka Jeneponto sehingga tim berangkat dengan menghadang dijalan dimana pelaku sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan bapaknya dan pada saat dihadang pelaku berupaya melarikan diri dgn mejatuhkan motornya namun Tim berhasil meringkus yang di duga pelaku selanjutnya dilakukan interogasi .

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku perbuatannya dan menjelaslan Peranan masing masing pada saat melakukan Aksinya,”jelasnya.

Beberapa hari kemudian pelaku mengutus LEL. S (DPO) untuk meminta sejumlah uang tebusan Kepada Korban, dan hasilnya dibagi- bagi oleh semua tersangka.

Atas informasi yang dibeberkan tersangka, Tim T4P pun langsung melakukan pengembangan hingga pengejaran terhadap nama-nama yang disebutnya, namun kedua Tersangka lainnya (R dan S) tidak Berada Dirumahnya.

Selanjutnya Tim T4P Polres Bantaeng bergerak di pimpin Aipda Amir Nyikko membawa tersangka BR,yang sudah diamankan untuk menunjukkan TKP.

Penembakan dilakukan oleh tim Tim T4P Polres Bantaeng lantaran BR berusaha kabur usai meminta izin untuk buang air kecil pada saat dalam perjalanan menuju lokasi TKP.

“Ketika tengah perjalanan,pelaku meminta untuk buang air kecil di sekitar lahan sepi. Saat diantar anggota, pelaku akhirnya melarikan diri,” ungkap Amir Nyikko, Jumat (20/9/2019).

Saat hendak melarikan diri, polisi melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak dihiraukan BR. Saat itu juga polisi mengarahkan pistolnya ke arah BR hingga mengenai betis kanan dan pelaku tersungkur.

Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker