Baru Ngerasain Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Surabaya Langsung Nyemplung Bui

Abadikini.com, SURABAYA – Enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya periode 2014-2019 masuk bui secara bertahap gara-gara perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat atau Jasmas tahun 2016. Satu di antaranya Ratih Retnowati, politikus Partai Demokrat yang terpilih kembali dan baru dilantik sebagai legislator Surabaya periode 2019-2024.

Bersama rekan sesama mantan anggota DPRD Surabaya periode sebelumnya, Dini Rijanti, Ratih berinisiatif datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada Rabu, 4 September 2019. Sebelumnya, keduanya mengabaikan tiga kali panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka perkara Jasmas.

Bahkan, Ratih sempat hadir dan maju dalam barisan anggota DPRD Surabaya terpilih lainnya saat prosesi pelantikan pada Sabtu pekan lalu, 24 Agustus 2019, kendati langsung menyelinap ke luar gedung dewan setelah pembacaan sumpah jabatan. Dia baru muncul ke publik lagi saat datang ke Kejari Tanjung Perak.

Diperiksa dari pagi, Ratih dan Dini keluar dengan tubuh berbalut rompi tahanan pada Rabu sorenya. Penyidik memutuskan untuk menahan keduanya di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Perak, Rachmat Supriyadi.

Ratih dan Dini menyusul mantan anggota DPRD Surabaya tersangka dalam perkara yang sama, Syaiful Aidy, yang sehari sebelumnya, Selasa, 3 September 2019, ditahan di Rutan Kejati Jatim, setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan di rumahnya di kawasan Simo, Surabaya. Sebelumnya, dia juga mangkir dari lebih dari satu kali panggilan.

Sebelum itu, Jumat, 16 Agustus 2019, dua tersangka lainnya yang juga mantan anggota DPRD Surabaya, Binti, juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelum itu, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan, ditahan lebih dulu dalam perkara yang sama.

Kelima eks legislator itu terbelit perkara korupsi Jasmas setelah penyidik mengembangkan fakta persidangan dari terdakwa utama perkara itu, Agus Setiawan Tjong. Dia juga eks anggota DPRD Surabaya. Mereka semua diduga kuat kongkalikong menyelewengkan dana Jasmas 2016 sehingga merugikan duit negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker