Banyak Tanah Negara di Sektor Migas Tak ‘Bernama’ Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA –  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk tanah bekas kegiatan hulu migas bisa rampung dalam empat tahun mendatang. Lamanya proses ini lantaran masih banyak BMN berupa tanah dari kegiatan hulu migas yang belum tersertifikasi atas nama pemerintah.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi mencatat saat ini total luasan BMN berupa tanah dari kegiatan hulu migas mencapai 72 ribu hektare (ha). Namun, dari jumlah tersebut yang sudah tersertifikasi atas nama pemerintah baru 4.969 hektare atau 6,86 persen.

Sementara, sisa lahan dengan luas sekitar 67 ribu ha ada yang tersertifikasi atas nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Tapi di sisi lain masih ada yang belum tersertifikasi.

Maka dari itu, pemerintah perlu bergerak cepat dalam memproses sertifikasi tersebut. Namun menurutnya, proses itu bisa saja lebih cepat mengingat pemerintah telah memiliki program percepatan sertifikasi BMN.

“Kami upayakan melalui jalur demikian (percepatan sertifikasi). Ini dilakukan untuk memastikan hak-hak negara terjamin,” tutur Purnama di kantornya, Rabu (4/9) dikutip dari CNN.

Ia melanjutkan, sertifikasi BMN berupa lahan hulu migas ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa mengoptimalisasi aset tersebut. Kemudian, proses sertifikasi tanah atas nama pemerintah cq Kemenkeu sejatinya sudah dimulai sejak 2016 lalu sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, proses sertifikasi BMN tanah hulu migas itu tidak mudah dilakukan mengingat lokasi kegiatan hulu migas banyak di daerah terpencil yang sulit untuk dijangkau. Oleh karenanya, DJKN akan terus melakukan inventarisasi dan penilaian lahan hulu migas dengan berkoordinasi bersama SKK Migas dan KKKS.

“Sebaran tanah ini begitu luas, seluas wilayah Republik Indonesia dan pengadaannya sudah lama,” ujar Purnama.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker