Jakarta Bakal Berstatus Daerah Khusus Mantan Ibu Kota

Abadikini.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan, DKI Jakarta berpotensi kehilangan statusnya sebagai daerah khusus. Menurutnya, status DKI yang saat ini disandang Jakarta akan terhapus setelah ibu kota RI resmi dipindah ke Kalimantan Timur.

“Bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi,” ucap Akmal sembari terkekeh saat ditemui awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) seperti dilansir Abadikini dari Jpnn .

Saat ini, kata Akmal, pemerintah masih memikirkan status pemerintahan yang pas bagi Jakarta jika kelak ibu kota RI resmi pindah. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan Jakarta punya status sebagai daerah khusus berkaitan ekonomi.

“Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, bisa jadi pusat bisnis,” ucap dia.

Akmal menambahkan, Jakarta bisa juga memegang status sebagai daerah dengan status otonomi khusus seperti Provinsi Aceh, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat. Namun, hal itu akan tergantung pada pembahasan rancangan undang-undangnya.

“Apakah ada ruang enggak bagi DKI untuk menjadi daerah otonom khusus, ada. Itu pun seandainya kalau pembuat UU (DPR) dan presiden memberikan kewenangan otoritas khusus itu. Khusus tidak khusus kan terserah Bapak Presiden (Joko Widodo, red),” pungkasnya.

Editor
Selly

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker