Perempuan di India Dipukuli di Depan Umum karena Kawin Lari

Abadikini.com, JAKARTA – Sebuah rekaman video mengerikan viral saat seorang perempuan muda dipukuli oleh seorang dewasa di distrik Anantpur, negara bagian Andhra Pradesh, India. Perempuan yang tidak dipublikasi identitasnya itu, dipukuli sambil ditonton oleh sejumlah orang.

Dikutip dari ndtv.com, via Tempo Sabtu, 17 Agustus 2019, kejadian ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2019 di desa KP Doddi, distrik Anantpur, negara bagian Andhra Pradesh, India. Perempuan muda yang dipukuli itu rupanya kawin lari dengan sepupu laki-lakinya, 20 tahun.

Kedua pasangan di mabuk asmara itu, tertangkap dan dibawa kembali ke distrik Anantpur dan di perlihatkan pada masyarakat. Seorang laki-laki dewasa yang diduga ketua adat memberikan peringatan keras atas asmara terlarang itu.

Seorang perempuan muda dipukuli di depan orang karena kawin lari dengan sepupu laki-lakinya yang berusia 20 tahun. Sumber: Youtube/NDTV

Dalam rekaman itu terlihat, sepupu laki-laki yang kawin lari tersebut duduk di tanah dengan tatapan mata menunduk. Sedangkan laki-laki dewasa yang diduga ketua adat itu menginterograsi perempuan muda tersebut. Jawaban dari perempuan itu mengecewakan si laki-laki dewasa itu sehingga dia memukulinya berkali-kali. Awalnya, dia memukul dengan tangan kosong, namun selanjutnya dia menggunakan sebuah tongkat.

Kepala Polisi distrik Anantpur, B Yesubabu mengatakan tidak ada seorang pun yang datang pada aparat kepolisian mengadukan kejadian ini.

“Yang saya dengar, orang yang dituakan itu mengintervensi atas nama orang tua mereka sehingga gugatan hukum pun tidak ada,” kata Yesubabu.

Menurut Yesubabu, pihaknya telah mengirimkan seorang polwan untuk mencek apakah perempuan muda tersebut akan mengajukan laporan hukum. Jika dia telah melakukan hubungan fisik dengan sepupunya yang berusia 20 tahun, maka laki-laki itu bisa terkena Undang-Undang Perlindungan Anak dari kekerasan seksual atau POCSO. Namun jika tidak ada gugatan hukum yang diajukan, maka kepolisian akan menuntut keadilan dalam kasus ini di bawah Undang-Undang Pencegahan Kejahatan.

Aktivis HAM anak, Achyutha Rao, mengatakan pihaknya telah memperingatkan Komisi Nasional Perlindungan hak-hak anak India atas kasus ini dan menuntut agar kasus yang disebutnya upaya pembunuhan dan kekejaman terhadap anak dibawa ke meja hijau.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker