7 Kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur-Wagub

Abadikini.com, MAKASSAR – Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) akhirnya merampungkan kesimpulan hak angket.

Kesimpulan itu diputuskan pada rapat Pansus Hak Angket DPRD Sulsel di kantor DPRD, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019), pukul 00.45 dinihari yang dilansir Abadikini.com dari Tribun-Timur.com

Diketahui Hak Angket DPRD digulirkan legislator terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Salah satu dari 7 poin kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel yakni temuan pidana.

Temuan unsur pidana itu untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan pihak kepolisian.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan dari hasil rapat yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdapat tujuh poin rekomendasi.

Salah satunya adalah mengusulkan temuan unsur pidana kepada aparat penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Poin ini disampaikan pada rapat internal yang dipimpin Kadir. Sedangkan, enam poin kesimpulan lainnya baru akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini.

Atas tujuh poin kesimpulan itu, anggota Pansus dari PKS Ariady Arsal dan PDI Perjuangan Alimuddin tidak setuju.

“Saya tidak mau ikut terlibat dalam keputusan ini, kami punya sikap berbeda. Karena melampaui kewenangan dan tidak ada tata tertib,” kata Ariady diamini Alimuddin usai rapat pansus.

Editor
M Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker