PDIP Ingin Hidupkan Kembali GBHN, Apa Pentingnya?

Abadikini.com, JAKARTA – Berawal dari Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). PDI Perjuangan beralasan adanya GBHN maka semuanya dibimbing oleh sebuah arah, yakni bagaimana bangsa Indonesia maju dan dapat menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa maju.

Tapi apa pentingnya?

Pengamat dan peneliti politik dari Indopolling Wempy Hadir menilai tidak ada alasan partai politik menolak usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan GBHN. Jika melihat komentar dari beberapa politisi dari sejumlah partai politik, dia menilai bahwa hampir semua partai sepakat dengan wacana amandemen UUD 1945 terbatas pada pembahasan GBHN itu.

“Saya bisa melihat bahwa karena ini merupakan kepentingan bersama, saya kira tidak ada alasan bagi parpol untuk menolak,” kata Wempy saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat bahwa GBHN bukanlah urusan satu partai, melainkan urusan bagi keberlangsungan bangsa dan negara serta diperlukan sebagai kompas bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan publik.

Selain itu, menurut dia, dengan adanya GBHN juga akan membantu presiden yang sedang bertugas maupun calon presiden di periode selanjutnya agar “stay on track” dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk kemajuan bangsa.

“Bahkan Gerindra sendiri pun saya lihat dari pernyataan politisinya, sepakat. Mungkin ada beberapa parpol yang masih ragu karena ada kepentingan politik sehingga memiliki pertimbangan lain,” kata Wempy saat dihubungungi, Selasa (13/8/2019).

Wempy Hadir menilai usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) diperlukan sebagai kompas bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan publik. Selain itu dengan adanya GBHN juga akan membantu presiden yang sedang bertugas maupun calon presiden di periode selanjutnya agar stay on track dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk kemajuan bangsa.

“GBHN itu kan garis besar haluan negara, ya. Nah haluan negara ini mesti ditetapkan kembali oleh MPR, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan kekuasaan. GBHN itu juga sebagai kompas bagi penguasa untuk melaksanakan kebijakan publik,” kata Wempy seperti dikutip Antara.

Menurut Wempy, saat ini pemerintah masih belum memiliki arah yang jelas mengenai target kesejahteraan masyarakat dapat dicapai secata merata, karena adanya perbedaan atau patahan antara satu kepemimpinan dengan kepemimpinan yang lain.

Seirama, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menyebutkan terdapat beberapa masalah yang mengakibatkan perlu dihidupkannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Permasalahan pertama adalah pada saat ini Indonesia tidak memiliki perencanaan pembangunan nasional secara menyeluruh yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial serta pemerintah daerah.

Permasalahan lain yang dikatakan Jimmy adalah adanya pembangunan nasional selama ini dilakukan secara tidak berkelanjutan, dikarenakan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sangat dimungkinkan berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau RPJMN sebelumnya.

Begitu juga di level daerah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota dikatakan Jimmy juga tidak menutup kemungkinan terjadi pembangunan yang tidak sinkron.

“Karena keengganan dari pemimpin negara atau daerah, untuk menindaklanjuti program-program pembangunan sebelumnya,” tambah Jimmy.

Selain itu adanya perbedaan warna warni politik antara kepala pemerintahan, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten kota, menjadikan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara tidak sinkron dengan pemerintah pusat.

Masih kata Jimmy, terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan terkait dengan wacana untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Pertama, mengembalikan kembali GBHN tidak boleh memposisikan MPR sebagai lembaga tertinggi, karena konstitusi telah menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu supremasi konstitusi yang berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen,” ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, bila GBHN akan kembali dihidupkan melalui MPR, maka lembaga tersebut harus dimaknai sebagai “rumah kebangsaan” untuk memusyawarahkan perencanaan negara ini ke depan. Selain itu GBHN, dikatakan Jimmy, bukan sebagai haluan pemerintahan, melainkan sebagai haluan negara yang mengatur perencanan pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik di level pusat maupun daerah.

“Ketiga, adanya GBHN tidak mengubah beberapa karakter sistem presidensial seperti presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan presiden tidak dapat diberhentikan (impeachment) akibat tidak dijalankannya GBHN secara baik,” kata Jimmy.

Selanjutnya, Jimmy menyebutkan bahwa GBHN harus berisikan perencanaan pembangunan nasional secara garis besar, tidak secara teknis. Hal kelima yang harus diperhatikan adalah penyusunan perencanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta tidak boleh ada sanksi hukum dalam pelaksanaan haluan pembangunan nasional.

Terakhir, Jimmy menyebutkan perlu adanya mekanisme laporan kinerja, bukan laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, termasuk kinerja MPR sendiri.

“Ketujuh catatan ini dimaksudkan agar jangan sampai munculnya GBHN bertentangan sistem presidensial, sebagai amanat reformasi,” jelas Jimmy.

Namun Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tidak setuju GBHN dihidupkan kembali. Pemberlakuan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah tidak direlevan dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini Indonesia.

Menurut salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu, GBHN dulu karena merupakan mandat yang diberikan kepada presiden, ketika pimpinan eksekutif negara gagal menjalankannya terdapat konsekuensi bisa dimakzulkan oleh MPR. Dia mengambil contoh yang terjadi dengan Presiden Soekarno yang dijatuhkan oleh MPRS pada 1967 dan Gus Dur yang dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001.

Namun, hal itu berubah setelah dilakukan amandemen undang-undang pascareformasi bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan tindakan pidana tertentu.

Menurut Bivitri, amandemen konstitusi bukanlah hal tabu yang tidak boleh dilakukan, tapi harus dibuat dengan dasar apakah perubahan itu bermanfaat untuk rakyat atau tidak.

Editor
Selly
Sumber Berita
suara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker