Pasangan Suami Istri Kolaborasi Bunuh Anggota DPRD Sragen Dengan Racun

Abadikini.com, SRAGEN – Sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin, oleh pasangan suami-istri Nurhayati dan Nurwanto digelar hari ini. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Bagyo Mulyono menjelaskan peran Nurwanto dalam pembunuhan Sugimin.

“Nurwanto ikut membuat atau meracik racun yang dimasukkan dalam obat diare (yang diberikan ke Sugimin),” ujar Bagyo, seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Rabu (14/8/2019).

Selain anggota DPRD Sragen, Sugimin merupakan caleg dari Partai Golkar. Sebelumnya, Bagyo menjelaskan Nurhayati didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan Nurwanto didakwa pasal yang sama dengan dakwaan pertama primer Nurhayati, ditambah dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-1, subsider Pasal 338 KUHP junctoPasal 56 ke-1. Seusai sidang, Bagyo mengatakan status Nurhayati kini nonaktif sebagai dosen dari kampus di Kediri, Jawa Timur.

Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

“Kami akan menyusun eksepsi untuk minggu depan,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Saiman.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker