2021 Singapura Mulai Larang Penjualan Domestik Gading Gajah

Abadikini.com, JAKARTA –  Pemerintah Singapura akan memberlakukan pelarangan total penjualan domestik gading gajah beserta produknya mulai 2021 untuk memperkuat kampanye melawan perdagangan ilegal satwa liar. Hal itu disampaikan Dewan Taman Nasional Singapura pada Hari Gajah Nasional, Senin (12/8).

Larangan tersebut mulai diberlakukan secara efektif mulai 1 September 2021. Pertimbangan ini dikeluarkan setelah dua tahun konsultasi dengan berbagai lembaga non-pemerintah, penjual gading, publik, serta hasil konsultasi publik yang 99 persen setuju pelarangan total.

Pihak dewan memberikan dua pilihan bagi penjual, yaitu donasi stok gading kepada berbagai institusi atau menyimpannya setelah pelarangan mulai berlaku.

Bulan lalu, pemerintah menyita gading selundupan yang diketahui berasal dari Republik Demokratik Kongo dan rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Penyelundupan itu diketahui juga melibatkan tumpukan besar sisik trenggiling.

Hampir sembilan ton barang hasil selundupan itu diduga berasal dari 300 gajah Afrika dan nilainya disebut US$12,9 juta atau sekitar Rp184 miliar.

Sejak 1990, Singapura sudah melarang perdagangan internasional produk gading gajah dalam bentuk apapun. Pelanggar akan dikenakan hukuman penjara sampai satu tahun dan denda.

Secara global, perdagangan gading gajah dengan pengecualian tertentu, sudah diatur sejak 1989 setelah populasi gajah Afrika menurun drastis dari jutaan menjadi 600 ribu pada tahun 1980-an.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
cnn

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker