Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya?

Abadikini.com, TANJUNG SELOR – Seorang gadis berinisial Bunga, 16, (bukan nama sebenarnya) berbadan dua akibat digarap bapaknya sendiri dan sejumlah teman korban.

Hal itu terungkap ketika Bunga mendatangi Polres Bulungan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Bunga juga melaporkan MN, bapaknya, orang yang pertama mencabulinya.

Kanit PPA Polres Bulungan, Aiptu Lince Karlinawati menjelaskan, Bunga yang melaporkan kejadian diketahui saat ini tengah hamil tiga bulan.

Sedangkan pelakunya, belum diketahui hingga saat ini. Dikarenakan yang berhubungan badan terhadap korban tak hanya satu orang.

Diceritakan, sebelum korban melaporkan aksi bejat ayahnya, dia memilih meninggalkan rumah dan tak ingin kembali ke rumahnya karena takut. Sehingga dia menghabiskan waktu setiap hari berada di luar rumah yang ternyata membuat pergaulan korban tak terkontrol.

Dia berhubungan badan dengan sejumlah laki-laki hingga hamil tiga bulan. Bukan karena unsur paksaan melainkan keinginan sendiri melakukan hubungan badan bersama sejumlah laki-laki.

Dari pemeriksaan sementara, saat ini ada tiga orang yang telah diperiksa. Sementara dari pengakuan Bunga, ada tujuh orang yang dia temani berhubungan badan. Namun, ketiga orang yang diperiksa saat ini dikenakan wajib lapor. Sebab, tidak ada pasal yang menjerat ketiga orang yang diperiksa.

“Ada tiga rekannya yang kami periksa, mengaku sudah begituan dengan korban. Tidak ada unsur pidananya, korban sendiri yang meminta kepada rekannya. Sedangkan bapaknya ditetapkan tersangka karena itu (pencabulan, Red),” ucap Aiptu Lince Karlinawati, Senin (12/8) seperti dilansir Abadikini dari laman Jpnn.

Kemudian, saat Bunga dimintai keterangan dia mengaku sudah tidak mengingat kapan terakhir kalinya melakukan bersetubuh. Dan berapa kali melakukan dan dengan siapa saja. “Dari pengakuan korban juga sudah lupa,” bebernya

Namun, setelah didalami, ternyata perlakuan bejat MN tidak hanya pada korban saja. Namun, saudara Bunga juga pernah menjadi korban. Dan saat ini sudah tidak tinggal bersama suaminya di daerah transmigrasi, tepatnya di Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

Kejadian yang menimpa Bunga dan saudaranya itu, tidak ada yang berani melaporkan lantaran mendapatkan tindak kekerasan. Dan diketahui, korban merupakan anak dari istri kelima pelaku.

“Istrinya pernah melihat MN melakukan itu sama anaknya. Mencoba menghalangi malah kekerasan dengan pukulan,” kisahnya.

Adanya kejadian ini, dia menilai terjadi pola asuh yang salah dilakukan orang tua terhadap anak. Kemudian, pergaulan anak terhadap lingkungan yang tidak mendapatkan pengawasan sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.

Langkah yang dilakukan saat ini memberikan pendampingan terhadap anak. Sebab, trauma atas tindakan ayahnya kemudian pergaulan yang salah harus ditangani segera. “Korban harus mendapatkan pendampingan untuk persoalan yang dihadapi saat ini. Karena ada rasa trauma yang terus dirasakan korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan prilakunya, MN dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pelakunya merupakan orang tua sendiri, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker