Lolos Anggota DPD NTB, Caleg Edit Foto Evi Apita Menangis

Abadikini.com, JAKARTA – Calon anggota legislatif DPD dapil NTB Evi Apita Maya menyampaikan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk Muhammad atas tudingan pengeditan foto yang tak wajar dalam sengketa Pileg 2019. Dengan putusan tersebut, Evi lolos sebagai anggota DPD RI.

“Alhamdulillah, syukur pada Allah di Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apapun putusan tadi saya pikir itulah putusan seadil-adilnya,” ujar Evi sambil menangis terisak saat ditemui usai putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Evi menyampaikan ucapan terima kasih pada majelis hakim yang dianggap telah memberikan putusan seadil-adilnya. Ia juga berterima kasih pada masyarakat NTB yang telah memilih dirinya.

“Terima kasih kepada seluruh majelis konstitusi yang telah memberikan putusan seadil-adilnya. Saya bersyukur. Terima kasih juga ke semua pihak, ke masyarakat NTB yang mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya,” ucap Evi.

“Langkah selanjutnya kita akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mendoakan,” imbuhnya.

MK sebelumnya menolak gugatan Farouk terhadap Evi. Farouk menggugat Evi karena dinilai telah melakukan pelanggaran dengan mengedit foto secara berlebihan.

Menurut MK, alasan Farouk itu tak relevan dengan suara yang diperoleh Evi.  Selain itu, Farouk mestinya memproses gugatan itu di tingkat Bawaslu karena termasuk dalam pelanggaran administrasi.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
CNN
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker