KPK Tahan Anggota DPR PDIP Terkait Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Nyoman Dhamantra yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 06.26 WIB tak bersedia memberikan keterangan apa pun. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Nyoman hanya melempar senyum.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).