Kepala Pengadilan Militer Makassar Diberhentikan karena Selingkuh

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap kepala pengadilan militer Makassar berinisial HM. Hakim HM diberhentikan karena terbukti berselingkuh.

“Benar hakim HM dikenakan sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Hakim. Sebelumnya kasusnya diperiksa oleh KY,” kata Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, seperti dikutip Abadikini dari laman Tempo pada Rabu, (31/7/2019).

Putusan dalam sidang MKH yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Selasa, (30/7/2019) kemarin.

Hakim HM dilaporkan karena berselingkuh dengan perempuan pegawai pengadilan yang masih bersuami. Atas perselingkuhan itu, HM terbukti bersalah dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian secara terhormat,” kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmita selaku Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Selain Joko Sasmito, susunan MKH terdiri dari Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi selaku perwakilan KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dak Yasardin.

Sumber Berita
tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker