Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Abadikini.com, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Sehingga, status tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dialamatkan pada Kivlan sah.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Kivlan mengaku menghormati putusan tersebut. Hanya saja, tim kuasa hukum menyayangkan status tersangka pada kliennya.

“Berikutnya, kemarin di persidangan kan kita sudah membuktikan saksi kita ya, pak Pitra Romadoni Nasution, kemudian satu lagi Sutawidya, itu bahwa waktu penangkapan itu langsung ditangkap saja. Waktu selesai pemeriksaan di Bareskrim dan tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersnsgkutan maupun keluarganya,” ungkap kuasa hukum Kivlan, Subgayo di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Selasa (30/7/2019).

Meski demikian, Subagyo optimis jika dewi fortuna menaungi kliennya. Sebab, Kivlan dinilai sebagai pejuang yang malang melintang di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Namun demikian begini, kita nih pencari keadilan, saya tetap yakin mudah-mudahan keadilan ini ada. Kenapa? Kalau hal seperti ini berlangsung bagi masyarakat umum ya, beliau ini kan dipandangan kami selaku junior jauh, pejuang ya di Papua, Aceh, Timor Timur, dan lain-lain. Itu bisa seperti ini, bisa dibayangkan kalo menimpa saya,” kata dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.

“Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019,” tambahnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Sumber Berita
Suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker