PBB Nilai Gugatan PHPU dari PKB di Dapil Pagar Alam 3 Lemah

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) melalui pengacara Bulan Bintang menyataka siap melayani guagatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPR/DPRD yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pagar Alam di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait pekan depan

Menurut Staf khusus Pengacara Bulan Bintang Erianto, Adm. ANT melalui Tim pengacara PBB Mohammad Fauzie Dianjaya, S.H yang menghadiri di sidang pendahuluan sebagai pihak terkait dari gugatan yang dilayangkan PKB Kota Pagar Alam, Daerah Pemilihan (Dapil) Pagar Alam 3 di MK, Jumat (12/7/2019), Ia menilai gugatan Pemohon sangat lemah di alat bukti.

“Alat bukti pemohon lemah, pokok permohonan mereka hanya berupa tabel angka-angka dari 10 Kelurahan perolehan suara PBB dengan selisih 27 suara antara PBB dan PKB. Petitum mereka juga janggal, disatu sisi mereka meminta ditetapkan angka yang dimohnkan tapi disisi yang lain mereka juga meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU),” ujar Eri

Untuk itu, Eri menegaskan, tim pengcara Bulan Bintang akan sampaikan Eksepsi atau Bantahan sekaligus akan meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk membatalkan permohonan pemohon pada putusan pertama.

“Kami akan sampaikan Eksepsi untuk menolak seluruh permohonan pemohon, karena apa yang dimohonkan sangat lemah dan tidak mendasar,” pungkasnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker