Lawan KPU di MK, PBB Minta Pemilihan Suara Ulang (PSU) 5 Dapil di Sumsel

Abadikini.com, JAKARTA – Memasuki hari ke-4, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan di panel 2 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019 hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Jumat (12/7/2019).

MK menyidangkan sengketa perkara PHPU yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Nomor 93-19-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Di Sumsel PBB melawan KPU dengan menggugat di 5 Daerah Pemilihan (dapil) yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota.

PBB melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khusunya di Kabuapten Lahat, Daerah Pemiliha Lahat 4, Kabuapten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI), Daerah Pemilihan PALI 3, dan Kota Palembang, Daerah Pemilihan Kota Palembang 4 dan 5. Pengacara Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, SH dan Afrizal, SH. MH ditugaskan untuk menangani PHPU di Provinsi Suamtera Selatan (Sumsel).

Terkait permohonan pemohon di 5 Daerah Pemilihan di Sumsel itu, PBB memohon kepada MK untuk mengkabulan permohonan pemohon seluruhnya dan sekaligus memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Pasalnya, menurut Pengacara PBB Irfan Maulana Muharam telah ditemukan berbagai kecurangan yang terjadi di 5 Daerah Pemilihan tersebut, di Kabuapten Lahat, Daerah Pemilihan Lahat 4 misalnya, kata Irfan, KPU Lahat telah dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lahat untuk pencocokan data dengan pemohon di 20 TPS, Bahkan kata Irfan, KPU malah menyuruh pemohon untuk adukan ke MK.

“Untuk itu kami memohon kepada yang mulia majelis hakim MK untuk mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya di Daerah Pemilihan Lahat 4 Kabupaten Lahat, dan memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS yang berada di 10 Desa di dua Kecamatan, Tanjung Sakti Pumu dan Tanjung Sakti Pumi,” ucap Irfan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Untuk di Daerah Pemilihan PALI 3, Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI), Irfan menerangkan, Termohon dalam hal itu petugas KPPS dan PPS telah melakukan penggelembungan suara di 3 TPS di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

“Untuk itu Pemohon juga memohon ke MK untuk mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya di Daerah Pemilihan PALI 4, Kabupaten PALI, dan memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kecamatan Tanah Abang Kabupeten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Irfan.

Sementara di Daerah Pemilihan Empat Lawang 3, Kabupaten Empat Lawang, menurut pengacara muda Bulan Bintang itu terjadi penggelembungan suara dan terdapat juga data fiktif di 13 TPS di Kecamatan Pendopo Barat.

“Untuk itu Pemohon juga memohon ke MK untuk mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya di Daerah Pemilihan Empat Lawang 3, Kabupaten Empat Lawang, dan memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS di Kecamatan Pendopo Barat,” tegasnya.

Lebih lanjut Irfan menyampaikan dalam persidangan MK, Diduga termohon melakukan penggelembuan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palembang 4, karena tingginya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Penguna Surat Suara Tambahan (DPTb) sehingga terjadi selisih yang mencolok antara DPT + DPTb + DPK dengan total suara sah dan tidak sah. Begitu juga terjadi di Daerah Pemilihan Kota Palembang 5, Kota Palembang.

“ Untuk itu Pemohon juga memohon ke MK untuk mengabulkan permohanan pemohon seluruhnya di Daerah Pemilihan Kota Palembang 4, Kota Palembang, dan memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 23 TPS di dua Kecamatan, Kecamatan Sebrang Ulu 2 dan Plaju,” tegasnya.

“Sedangkan di Daerah Pemilihan Kota Palembang 5, Kota Palembang, Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 19 TPS di Kecamatan Kalidoni,” tambahnya menegaskan.

Selain itu PBB juga mohon kepada MK setelah dikabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, maka Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilakukan selambat-lambatnya 45 hari setelah putusan MK dibacakan dan memerintahkan kepada termohon untuk melaporkan Hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 7 hari setelah pemilihan usai, serta memerintahkan kepada Kepolisian untuk mengamankan proses PSU di 4 daerah pemilihan di Sumsel sampai hasilnya dilaporkan ke MK.

 

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker