Kasus Logistik Pemilu, DKPP Jatuhkan Sanksi ke KPU Banyuasin

Abadikini.com, PALEMBANG – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap komisioner serta sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Sumatera Selatan atas pelanggaran kode etik pada Rabu (10/7) terkait kasus logistik Pemilu.

KPU Banyuasin diadukan atas hilangnya lima kotak suara dan keterlambatan pengiriman, serta kekurangan logistik. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dan tidak terlaksananya pemungutan suara di lima kecamatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono ini menjatuhkan sanksi peringatan terhadap 6 pihak atas aduan tersebut. Keenam teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggra Pemilu. 
Pihak terlapor dianggap tidak profesional, tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam mengemban wewenang, dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.

“Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para teradu dengan lembaga penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat kepermukaan publik,” ujar Harjono, dikutip CNN.

Dari fakta yang didapat, kotak suara beserta surat suara tersebut sebenarnya tidak hilang, melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Akibat kelalaian terlapor, pemungutan dan perhitungan suara untuk calon anggota DPRD Banyuasin pada dapil 2 di Kecamatan Suak Tapeh, Betung, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir juga tak bisa terlaksana karena surat suara mengalami kesalahan cetak.

Kelalaian tersebut telah diakui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dengan membuat membuat keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSL) pada 27 April.

“Menimbang dalil para pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. Majelis mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan,” ujar dia.

DKPP pun memerintahkan KPU Sumsel untuk melaksanakan dan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini paling lama 7 hari setelah dibacakan.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker