Eggi Sudjana Pertanyakan Surat Penghentian Kasusnya di Polda

Abadikini.com, JAKARTA –  Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menanyakan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan pengajuan SP3 yang diajukan sebelum Lebaran hingga kini belum ada kejelasan apakah diterima atau tidak. Pengajuan itu berbarengan dengan permohonan penangguhan penahanan.

“Permohonan SP3-nya dari sebelum Lebaran. Jadi kesimpulannya itu siapa tahu ada perkembangan baik ya. Jadi memang waktu kita melakukan penangguhan penahanan itu, kita kan menjamin jadi setiap saat kita ditelpon, kita segera datang,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Dari hasil pertemuan dengan penyidik, Alamsyah menuturkan masih menunggu keputusan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy.

“Dia (penyidik) menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan. Cuma kami berterima kasih dengan Polri, dengan para penyidik, dengan Kapolri. Yang jelas kami menyampaikan sekarang ini bisa bernegosiasi, bisa berbicara, penyelesaiannya bagaimana,” tuturnya.

Namun, Alamsyah mengatakan pihaknya akan tetap menjalani proses hukum jika permohonan SP3 itu ditolak. Dia pun tidak akan mengajukan praperadilan untuk kasus tersebut.

“Kalau tidak dikabulkan ya, kami hadapi juga nanti di kejaksaan, cuman Insya Allah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar Insya Allah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi, unsur makar,” ucapnya.

Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (24/6).

Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) selama 20 hari.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker