MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Bilang Aneh bin Ajaib

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Meski demikian, KPK mengaku kaget dengan putusan MA terhadap Kasasi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim tersebut. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.

“Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget,” kata Wakil Ketua Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Syarif menyebut putusan MA ini ‘aneh bin ajaib’. Hal ini lantaran putusan tersebut bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin, dan hukuman tersebut diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

“Putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT,” katanya.

Selain itu, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara ini menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagai mana dakwaan. Namun, Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin memiliki pendapat yang berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

“Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” kata Syarif.

Diketahui, Majelis Hakim Agung MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Majelis Hakim Agung juga memutuskan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini diambil Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Meski demikian, dalam memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim Agung. Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Editor
Selly
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker