Bebas, Syafruddin Arsyad: Saya Terilhami Perjalanan Nelson Mandela

Abadikini.com, JAKARTA – Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah pengajuan kasasi soal perkara korupsi BLBI dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Arsyad keluar dari Rutan K-4 Cabang KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019), sekitar pukul 20.15 WIB, seperti dikutip dari suara.com.

Arsyad tampak menggunakan baju koko berwarna putih dengan setelan peci hitam sempat mendatangi sejumlah kerabatnya dan kemudian menyapa awak media untuk mengekpresikan kebebasannya tersebut.

Dia pun mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan yang dilayangkan ke MA.

“Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Bahwa saya bisa diluar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela dia nulis buku tentang long work to freedom perjalanan panjang untuk kebebasan,” kata Arsyad.

Dia mengaku cukup bersabar untuk mengikuti proses hukum hingga akhirnya mengajukan kasasi untuk menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya.

“Perjalanan itu cukup panjang dan Alhamdulilah ya ini satu proses yang sudah saya ikuti. Bahwa dari Pengadilan Negeri saya ada proses hukum ada Pengadilan Tinggi kemudian saya ikuti proses di kasasi. Alhamdulillah yan kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah,” kata Arsyad.

Arsyad menyebut telah mengurus semua proses atas penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada BDNI dan telah diaudit oleh BPK tahun 2006, yang ternyata merugikan keuangan negara.

“Jadi setelah selesai itu saya enggak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka. Saya selalu kooperatif mengikutinya dan proses di PN ditahan 1 tahun 16 hari saya. Saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik diujung terowongan yang gelap. Akhirnya saya menemukan titik itu sendiri,” tutupnya.

Editor
Tonny F

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker