Martin Pratiwi Ungkap Alasannya Gugat Ashanty

Abadikini.com, JAKARTA – Martin Pratiwi mengungkap, kontrak kerjasamanya dengan Ashanty memang berlangsung selama satu tahun. Namun satu bulan sebelum kontrak itu selesai, Ashanty sudah membatalkan kerjasama mereka.

Menurut Martin Pratiwi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Martin Pratiwi menegaskan yang membuat draf kerjasama itu emba A sendiri. Inilah yang membuat status kerjasamanya dengan Ashanty menggantung selama 3 tahun ini.

“Ada poin yang menyebut, ‘Jika salah satu pihak membatalkan perjanjian, otomatis perjanjian Ashanty Beauty Cream Reguler White Series, Acne Series serta Premium atau Platinum Series akan jadi milik pihak yang tidak melanggar. Ini buktinya. Jadi kenapa saya nggak membatalkan kontrak, karena saya tidak mau kena pasal. Ini sudah ditandatangani di atas materai. Yang buat ini juga mbak A sendiri,” ujar Martin.

“Sebelumnya ada perjanjian, kalau siapa yang membatalkan itu, maka kepemilikan sepenuhnya milik yang tidak dibatalkan. Saya kurang tahu (alasan Ashanty membatalkan). Itu kan bisnis awalnya mbak A ngajak kerjasama karena belum menguasai kosmetik. Kalau kami kan kerjanya di bidang itu. Setelah kerjasama, ada beberapa yang tidak cocok. Itu wajar dan manusiawi. Jadi kayaknya pengin sendiri biar keuntungannya sendiri, saya nggak tahu,” ungkap Martin menambahkan.

Martin menuturkan, selama melakukan kerjasama dengan Ashanty, ia mendapati adanya laporan pajak dengan nilai besar. Karena perusahaan mereka dibuat atas namanya, Martin pun mempertanyakan bukti pajak tersebut.

“Karena selama ini pajak itu pakai CV Pratiwi Aesthetic Care, kerjasama waktu itu kita kloning ke pabrik juga pakai CV Pratiwi. Itu ditanyakan sampai sekarang, bukti tersebut gak ada,” ujar Agus Ujianto, suami Martin.

“Ada di laporan keuangan itu. Ada keuangan untuk pajak, besar banget sampai Rp 1,4 miliar. Kalau emang digunakan untuk membayar pajak, seharusnya dibayarkan pajak ke perusahaan saya. Perusahaan saya yang melakukan kontrak produksi. Ke BPOM itu pakai CV Pratiwi,” sahut Martin.

Lalu kemudian Martin menegaskan kembali, ketika mengetahui soal gugatan Martin Pratiwi yang dilayangkan kepadanya, Ashanty bertanya-tanya. Mengapa baru tiga tahun setelah kontrak mereka berakhir, Martin baru menggugat ke pengadilan.

Padahal menurut Martin, sejak awal ia ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bahkan ketika memasukkan gugatan pun, awalnya ia tak mau hal itu diketahui publik.

“Karena saya nggak pengin sampai ke pengadilan. Kita ke pengadilan itu juga penginnya intern, cuma saya dan mbak Ashanty. Eh ternyata ini bisa diakses semua orang di website pengadilan,” ujarnya.

“Saya juga kaget kok bisa diakses. Tapi ini adalah bentuk perjuangan kedua belah pihak, biar ketemu titik temu,” ungkapnya

Selama ini, Martin sudah melakukan beberapa kali upaya komunikasi dengan Ashanty. Namun sejauh ini tidak ada titik temu dari masalah yang mereka hadapi.

“Terus istri saya minta izin mau daftarkan ke Pengadilan. Ya sudah, kalau memang niatnya baik, yah perjuangin saja. Dan saya bilang ke istri saya. Kalau urusannya di dunia, ya memang ke pengadilan,” terang Agus.

Pratiwi pun akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 26 Juni 2019 lalu. Kini mereka sama-sama menunggu proses pengadilannya berlangsung.

Martin Pratiwi pun berharap bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Tidak hanya soal urusan laporan keuangan, tetapi juga aset kantor.

“Setelah diputuskan (kontrak) kan pasti ada aset. Itu kan sesuai perjanjian, harus dibagi dua. Sampai saat itu juga, ketika dikonfirmasi semua laporan yang ada, aset itu belum dibagi juga sampai sekarang. Kami bertanya, terus mau kapan. Kita maunya selesai baik-baik. Namanya bisnis bareng,” terang Agus.

“Sisa inventaris kantor itu kan lumayan besar ya. Banyak sekali. Salah satunya seperti sofa, AC beberapa biji, CPU, laptop, itu banyak sekali. Nominalnya nggak sedikit. Kalau dihitung, Rp 200 juta,” terang Martin.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker