Klarifikasi Hujan Buatan, Anies Sebut BPPT ‘Offside’

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluruskan rencana membuat hujan buatan untuk mengatasi polusi udara ibu kota, yang sempat diungkapkan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT). Kata Anies, rencana itu masih belum matang.

“Menurut saya BPPT offside, tuh. Jadi sebelum matang sebelum semuanya siap baru kita… Kalau kita hanya menjadi perdebatan saja,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Anies menyatakan pihaknya masih merembukkan cara untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. Menurutnya masih ada banyak cara yang bisa ditempuh sebelum melakukan hujan buatan.

“Jadi kita ingin agar langkah-langkah untuk membereskan masalah kualitas udara Jakarta ini bukan langkah-langkah jangka pendek saja. Tapi juga jangka panjang,” jelas dia.

“Nah ini jangka pendek sedang kita bicarakan. Dimatangkan dulu terus nanti diumumkan. Saya mendengar BPPT sudah menyampaikan keluar. Perlu saya sampaikan bahwa itu tidak
seharusnya dibicarakan dulu sebelum matang,” lanjut Anies.

Sejauh ini, Anies menuturkan Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk mengatur uji emisi dalam rangka menekan polusi udara. Salah satunya adalah dengan mewajibkan bengkel dan pom bensin untuk menyediakan alat uji emisi.

“Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 resmi itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin menyediakan,” tegas Anies.

Polusi udara di Jakarta kembali mendapat sorotan dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat pada Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara “tidak sehat” selama 206 hari untuk parameter PM 2.5. Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.

Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³. Sementara World Health Organization (WHO) menentukan ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³.

Kualitas udara yang buruk itu membuat Pemprov DKI bersama BPPT berencana menggunakan hujan buatan yang kemudian diklarifikasi oleh Anies.

Di sisi lain sebanyak 31 warga mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada Pemprov DKI, Presiden Jokowi, dan sejumlah menteri terkait melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemenuhan hak menikmati udara bersih di Jakarta.

Berdasarkan registrasi nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat. Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker