Dua Orang Rampas HP dan Menendang Wanita, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Abadikini.com, BANTAENG –  Rahma Kurnia menjadi korban kebengisan pelaku begal handphone di jalan Galea, Kecamatan Pajukukang, Senin (1/7). Kaur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri  menjelaskan pelaku begal handphone berjumlah dua orang dan mereka berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku melihat korban sedang naik motor, ketika korban hendak berbelok ke Gangang  rumahnya tiba –  tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua  orang  pelaku menendang sepeda motor korban dan pelaku yang tidak dikenalnya langsung menarik hand phone milik korban yang disimpan di laci motornya. Dan pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng,” ujar Sandri kepada Abadikini.com, Jumat (5/7/2019).

Pada saat itu korban Rahma Kurnia melaporkan diri ke Polres Bantaeng korban dan dimintai keterangan oleh personil Sat Reskrim, dari hasil keterangan korban, tim  T4p mendapatkan informasi mengenai ciri ciri sepeda motor dan ciri pelaku,” ungkapnya Sandri.

Dari keterangan korban inilah tim T4P Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan informasi mengenai keberadaan motor yang mirip dengan ciri – ciri yang disampaikan oleh korban. Polisi pun segera mengejar pelaku.

Selanjutnya Tim T4P Polres Bantaeng mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut. Dan motor tersebut diketahui milik lelaki MT Warga kadangkunyi Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

“Setelah melakukan penangkapan polisi lakukan interogasi terhadap terduga pelaku jamret lelaki MT dan pelaku mengakui benar yang melakukan pencurian (jambret) adalah dia bersama- sama dengan temannya yakni lelaki Terduga  berinisial O daftar pencarian orang  (DPO),” tegas sandri.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tim T4P Polres Bantaeng  membawa tersangka MT ( 21 tahun) warga Kadang Kunyi, Kecamatan Gantarang Keke,Kabupaten Bantaeng, bersama  barang bukti sepeda motor dan 1 buah Handphone ke Polres Bantaeng. Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mudahri)

Editor
Muhammad Saleh Rumata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker