Sidang Kasus Dana Hibah KONI Memanas, Imam Nahrawi Kembali jadi Saksi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (4/7/2019).

Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Suap tersebut diduga berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

“Menurut kabar yang kami terima (dari Jaksa KPK) saksi sidang Pak Imam (Nahrawi), Pak Ulum,” ujar kuasa hukum Mulyana, Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019) seperti dilansir Abadikini dari laman CNN.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap Imam dan Ulum bisa hadir dalam persidangan. Febri berkata kesaksian keduanya diperlukan supaya pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini dapat terungkap.

“Semestinya kalau sudah dipanggil oleh (jaksa) penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya,” ujar Febri, Rabu (3/7/2019).

“Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut, baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana,” kata dia lagi.

Imam dan Ulum sebelumnya juga pernah menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat ini sudah menjadi terpidana.

Fuad dan Johny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Fuad dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor
Tonny F

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker