Polres Bantaeng Tangkap 1 Residivis Kasus Narkoba

Abadikini.com, BANTAENG – Satuan Narkoba Polres Bantaeng , berhasil menangkap satu orang mantan narapidana kasus narkotika. yakni,SB (42) tahun,warga Ujung Labbu, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng ,Kabupaten Bantaeng.

Kemudian  gerak cepat anggota Sat narkoba Polres  Bantaeng melakukan penggerebekan dirumah ‘SB’ duga pengedar shabu Rabu, (3/7) jam  11.30 wita, bertempat di Jalan Andi Mannapiang atau Kampung Ujung Labbu.

Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengamankan pelaku ‘SB’didalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu yang sebanyak 11 (sebelas) sachet yang dibuang kelemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku,”kata humas Polres Bantaeng.

Sebelum ditangkap pada 3 Juli 2019 kemarin,pernah Tersangka ‘SB’pernah mendekam di Lapas Klas IIB  Bantaeng dengan kasus serupa. merupakan Residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019,terangnya humas Polres.”kata humas

Ditambahkan Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan nenurut tersangka barang bukti shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial “S” di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelanggannya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan tersanka ‘SB’polisi juga  mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut,”tegasnya sandri.

Atas perbutan tersangka ‘SB’ akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Makis 20 tahun penjara, denda Mks 1 M,”terangnya sandri. (Mudahri).

Editor
Muhammmad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker