6 Modus Penipuan Online, dari Belanja sampai Bajak WhatsApp

Abadikini.com – Perkembangan era digital bukan hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tapi juga membuka peluang bagi penjahat untuk melakukan penipuan online. Beberapa penipuan terjadi melalui aktivitas online yang merugikan hingga jutaan rupiah.

Bentuk penipuan bermacam-macam, mulai dari tipuan pemebrian hadiah melalui SMS, belanja online hingga pembajakan WhatsApp. Tempo merangkum beberapa informasi mengenai penipuan online berikut modusnya, seperti dilansir Abadikini dari Tempo:

1. SMS M-Kios

Tahun lalu, seorang wanita bernama Sulastri, 33 tahun, menjadi korban penipuan lewat SMS atau pesan singkat M-Kios. Kejadiannya bermula pada 5 April 2018  ketika Sulastri mendapat SMS dari M-Kios. Di dalamnya, disebutkan bahwa Sulastri menerima hadiah sebesar Rp 100 juta.

Saat itu Sulastri diminta untuk membuka website kejutan isi pulsa 2018 dan memasukkan nomor kontak handphone-nya. Dari sini lah aksi dimulai. Saat menelpon pelaku, Sulastri diminta mentrasfer uang untuk mengurus keperluan hadiah Rp 100 juta itu.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut hadiahnya. Sulastri pun mengirimkan sejumlah uang sesuai instruksi pelaku. Ia mengirimkan uang dua kali yaitu Rp 9.992.777 ke rekening Bank BNI atas nama Kasaman dan Rp 11.445.777 ke Bank BRI atas nama Restu Johanis Christ.

Perempuan korban penipuan itu akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polres Jakarta Selatan kemudian menangkap dua orang laki-laki pelaku penipuan lewat SMS atau pesan singkat M Kios. Kedua tersangka pelaku adalahRudi, 38 tahun, dan Abdul Mannang, 26 tahun.

2. Belanja online

Mabes Polri ‎mengungkapkan selama periode September hingga Desember 2017 masyarakat telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,2 miliar akibat aktivitas belanja online melalui layanan e-commerce.

‎Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safruddin saat itu, 13 Januari 2018, mengakui aktivitas belanja online ‎telah menjadi tren‎ di Indonesia. Namun, hal itu sejalan dengan tingginya tingkat kejahatan terhadap masyarakat yang membeli barang secara online.

Polisi membuat aplikasi pengaduan online untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan saat melakukan belanja online melalui layanan e-commerce.‎ Menurutnya, setelah korban penipuan e-commerce membuat pengaduan, akan dilanjutkan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

3. Pinjaman online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang kolektor perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman uang secara daring. Empat pegawai PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) itu diduga menagih utang nasabah dengan mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual.

Menurut penggiat LBH, Jeanny Silvia, melalui keterangan tertulis, Januari 2019 lalu, menjelaskan penangkapan yang dilakukan polisi sekaligus mengafirmasi pola yang ditemukan LBH Jakarta setelah menganalisa pengaduan-pengaduan pada 4 sampai 25 November 2018.

Dalam menagih utang, para kolektor penyelenggara aplikasi pinjaman online kerap melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pembuatan ‘grup khusus’ di aplikasi pesan singkat. Penagihan tak hanya dilakukan pada peminjam, tapi juga kepada kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.

Jeanny mengatakan pola penagihan utang ini tidak hanya dilakukan penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, tapi oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang terdaftar. “Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjol di OJK tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan,” ucap Jeanny.

4. Pembajakan WhatsApp

Kontak WhatsApp Direktur Utama Tempo Toriq Hadad dibajak oleh orang tak dikenal. Nomor WhatsApp-nya dikuasai oleh hacker yang minta pinjaman uang dengan mengatasnamakan dirinya.

Toriq mengatakan, nomornya disalahgunakan pembajak dengan meminta pinjaman uang kepada kontak yang sudah disimpannya. Dia kemudian menghapus aplikasi WhatsApp di smartphonenya.

Sejumlah kontak telah dihubungi pembajak mengatasnamakan Toriq. “Jadi nomor saya sudah dikuasai orang lain,” tutur dia. Sudah ada puluhan orang yang dihubungi dan dimintai mengirimkan uang.

Beberapa pesan dari tangkapan layar terlihat bahwa orang yang mengatasnamakan Toriq telah meminta untuk meminjam uang Rp 5 juta untuk dikirimkan ke nomor rekening 70423637140 Bank CIMB Niaga atas nama Herman.

Toriq mengimbau jika ada orang yang menghubungi dengan nomornya melalui WhatsApp, agar diabaikan. “Kalau minta bantuan apa-apa jangan dikirim, jangan sampai menjadi korban,” kata dia.

5. Penipuan GoPay

Editor senior Tempo Tomi Aryanto juga mempunyai cerita tentang modus penipuan online melalui aplikasi pembayaran GoPay. Penipuan tersebut dialami oleh keponakan Tomi beberapa waktu lalu.

“Modusnya standar, orang telepon katanya nomor keponakan terpilih dapat hadiah,” kata Tomi bercerita melalui pesan pendek, Selasa, 2 Juli 2019. “Lalu si penipu bertanya apakah akun GoPay-nya ada saldo.”

Setelah itu, penipu itu memberikan penjelasan atau tutorial seolah-olah meminta untuk transfer. “Tahu-tahu saldo GoPay keponakan saya hilang. Nilainya satu juta lebih hilang,” tutur Tomi. Kejadian tersebut berlalu begitu saja, keponakannya tidak melapor ke pihak GoPay atau pihak berwajib.

6. Penipuan Kartu Kredit

Nasabah Citibank, Natalia Santi, melaporkan pelaku pembobolan kartu kredit berinisial IH yang membuatnya rugi hingga Rp 50 juta ke Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2019.

Tindak kriminal berupa penipuan berujung pembobolan kartu kredit ini menimpa Natalia pada Rabu siang, 8 Mei lalu. Mula-mula, Natalia mengaku menerima telepon dari pria tak dikenal pada pukul 13.00 WIB Rabu siang kala itu. Di seberang telepon, pria yang berinisial IH ini mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

IH menawarkan penukaran poin Telkomsel dengan bebas tagihan selama tiga bulan. Poin itu berjumlah 3.200.

Namun, salah satu syarat menukarkan Telkomsel poin adalah memverifikasi nomor kartu kredit. Menurut dia, pria itu secara meyakinkan memintanya menyebutkan nomor rekening dan one time password atau OTP untuk menghindari dobel debet.

Natalia lantas mengaku sadar dirinya tertipu setelah menemukan sejumlah notifikasi melalui pesan pendek. Ia kemudian mengecek transaksi itu melalui call center Citibank dan mendapati ada pembobolan sejumlah uang dengan total Rp 50 juta. Transaksi tak dikenal ini berupa transfer dari Ready Credit sebesar Rp 25 juta ke nomor rekening atas nama pelaku.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker