MUI: Haram Hukumnya Menikah dengan Saudara Kandung

Abadikini.com, MAKASSAR – Pernikahan sedarah yang dilakukan kaka beradik warga perantauan asal Bulukumba di Kalimantan Timur membuat heboh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Diketahui pria bernama Ansar bin Mustamin (32 tahun) dengan adik kandungnya, warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) AGH Sanusi Baco, menegaskan pernikahan saudara kandung atau sedarah itu hukumnya haram.

“Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena saudara kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi,” kata AGH Sanusi Baco, saat dikonfirmasi seperti dilansir Abadikini dari Makassar Indeks, Selasa (2/7/2019).

Menurut AGH Sanusi Baco, hal Ini mungkin bisa terjadi dikarenakan kurangnya ceramah-ceramah, pidato-pidato, yang berkaitan dengan larangan pernikahan sedarah. untuk itu, ia menyarankan kepada para Mubaligh untuk mengangkat soal larangan nikahi saudara sekandung dalam berdakwah.

“Saya kira edukasinya kurang jadi mungkin nanti para mubaligh sewaktu-waktu bisa mengangkat hal-hal ini dalam dakwahnya,” ujarnya.

AGH Sanusi Baco menjelaskan, larangan menikah sedarah sudah tertuang dengan jelas di dalam Alquran Surat An-Nisa’ ayat 23. Yang terjemahannya adalah, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, saudara-saudara perempuanmu dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang sepersusuan…,” jelasnya mengutip Ayat Al-Quran.

Ia berharap apa yang terjadi di Bulukumba, membuat para mubaligh senantiasa memberikan edukasi tentang itu. “Itu pernikahan termasuk dalamnya orang-orang yang haram untuk dinikahi, bisa jadi dia kurang edukasi dan sebaiknya kalau sudah terjadi pernikahan sebaiknya dipisahkan karena itu haram,” pungkasnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker