MUI: Anjing Najis, Dibawa Masuk ke Masjid Itu Luar Biasa

Abadikini.com, BOGOR – Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat meminta aparat kepolisian segera mengungkap tuntas kasus perempuan berusia 52 tahun berinisial SM yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh Kabupaten Bogor.

Sekretaris Jenderal  MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan, karena sangat sensitif dan mampu memancing reaksi negatif masyarakat, terutama umat Islam.

“Kami minta polisi cepat mendalami kasus itu. Inikan sangat sensitif,” ujar Rafani, Selasa, (2/7/2019).

Rafani menilai, adanya temuan bahwa SM mengalami gangguan jiwa harus dibuktikan dan dipaparkan kepada publik agar tidak memunculkan kecurigaan publik.

Diketahui, gangguan kejiwaan itu disebut-sebut menjadi kendala bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Oleh karena itu, SM sementara dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan Kejiwaan.

“Si perempuan itu disinyalir mengalami gangguan jiwa, tapi itu harus berdasarkan pembuktian. Jadi kalau dibuktikan tenaga ahli, ya harus secepatnya,” ujar Rafani.

Rafani mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait kasus anjing dibawa masuk ke masjid.

“Kami mengingatkan, ini masalah sensitif. Harus cepat penanganannya. Kalau tidak cepat bisa memancing. Ini kan luar biasa bawa anjing ke dalam masjid,” katanya.

“Anjing itu termasuk binatang yang najis. Bahkan memeliharanya, kalaupun sekadar hobi, umat Islam tidak boleh. Ini dibawa ke masjid, ya jelaslah,” tambahnya.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
viva

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker