KPU: Partai Berkarya dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa PHPU Pileg

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 260 sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Legislatif baik untuk DPR RI, DPRD maupun untuk DPD RI. Dari 260 sengketa tersebut, terdapat 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan perkara 10 PHPU DPD RI.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan hasil registrasi perkara PHPU Pileg di MK, partai yang banyak mengajukan gugatan sengketa adalah Partai Berkarya dengan jumlah perkara sebanyak 35 dan Partai Demokrat dengan jumlah perkara 23.

“Iya, Partai Berkarya dan Demokrat terbanyak,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Kemudian disusul Partai Gerindra sebanyak 21 perkara, PDIP 20 perkara, Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, Nasdem dan PAN masing-masing 16 perkara, Hanura 14 perkara, PKS dan PPP masing-masing 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, serta PKPI dan PSI masing-masing 3 perkara.

“Lalu, partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, PDA dan PNA masing-masing satu perkara. Selain perkara yang diajukan 16 parpol nasional dan 4 partai lokal Aceh, satu perkara diajukan oleh pihak lain,” ungkap Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa 250 perkara PHPU Pileg tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. Dalam satu nomor perkara, kata dia, bisa lebih dari 1 (satu) dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU.

“Dan juga dalam satu nomor perkara, dapat menggugat untuk 3 tingkatan legislatif, yakni DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” tutur dia.

Sementara untuk sengketa PHPU DPD RI, kata Ilham terbanyak dari Provinsi Papua sebanyak tiga perkara yang diajukan oleh Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino. Kemudian disusul oleh Sumatera Utara dan Maluku utara masing-masing dua perkara.

Untuk PHPU DPD RI dari Sumut diajukan oleh Faisal Amri dan Darmayanti Lubis. Lalu PHPU dari Maluku Utara diajukan oleh Tjatur Sapto Edy dan Ikbal Hi Djabid.

Kemudian PHPU DPD RI dari NTB diajukan oleh Farouk Muhammad, PHPU DPD RI dari Papua Barat diajukan oleh Abdullah Manaray, dan PHPU DPD RI dari Sulawesi Tenggara diajukan oleh Fatmayani Harli Tombili.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelarkan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasi pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 pada 9 Juli 2019 mendatang.

“Nanti kita mulai sidang itu tanggal 9 Juli untuk sidang pendahuluan,” ujar Fajar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

“Jadi sampai 30 Juli sudah selesai sidangnya. Pengucapan putusan itu 6 sampai 9 Agustus. 9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada. Itu sudah soal lain,” ungkap Fajar.

Fajar mengatakan, lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregister.

“Kami akan mengadili dan memeriksa PHPU pileg ini menggunakan sistem panel di mana terdapat 3 panel hakim yang masing-masing panel terdiri dari tiga anggota hakim. Nanti akan dibagi secara berimbang perkara yang ditangani dan hakim tidak boleh mengadili perkara dari daerah asalnya,” pungkas Fajar.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker