KPK Tahan Penyuap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Sendy Pinoco selaku tersangka kasus suap Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pada Minggu malam, 30 Juni 2019. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan Sendy ditahan untuk 20 hari pertama.
Di tengah jalan proses persidangan, Sendy dan orang yang dituntutnya itu melakukan perdamaian. Kemudian Sendi minta jaksa merendahkan tuntutannya.
Bersama pengacaranya, Alvin, Sendy menyerahkan uang Rp200 juta kepada Agus Winoto lewat perantara Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Agus Winoto merupakan pejabat yang berwenang untuk mengurus dokumen damai pada perkara tersebut.
Pada perkara sama, Alvin dan Agus juga ditetapkan selaku tersangka oleh KPK, sementara Yadi diserahkan lembaga antirasuah itu kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani.