KPK Tahan Penyuap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Sendy Pinoco selaku tersangka kasus suap Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pada Minggu malam, 30 Juni 2019. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan Sendy ditahan untuk 20 hari pertama.

“Ditahan di Rutan KPK yang berada di K4 (belakang kantor KPK yang baru)” kata Febri dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat, Senin (1/7/2019).
Sendy sebelumnya menyerahkan diri ke kantor KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Pada Jumat sampai Sabtu kemarin, Sendy lolos dari operasi tangkap tangan.
Untuk diketahui, Sendy adalah pengusaha yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dia melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar.
Bersama pengacaranya, Alvin Suherman, ternyata Sendy menyiapkan uang suap untuk jaksa agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Di tengah jalan proses persidangan, Sendy dan orang yang dituntutnya itu melakukan perdamaian. Kemudian Sendi minta jaksa merendahkan tuntutannya.

Bersama pengacaranya, Alvin, Sendy menyerahkan uang Rp200 juta kepada Agus Winoto lewat perantara Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Agus Winoto merupakan pejabat yang berwenang untuk mengurus dokumen damai pada perkara tersebut.

Pada perkara sama, Alvin dan Agus juga ditetapkan selaku tersangka oleh KPK, sementara Yadi diserahkan lembaga antirasuah itu kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani.

Editor
Selly P
Sumber Berita
viva

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker