Bos Garuda Bisa Didenda Rp 25 Miliar Bila Terbukti Melanggar Rangkap Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Jika terbukti salah, sanksi pun siap dikenakan pada direksi Garuda dan Sriwijaya.

Adapun direksi yang dimaksud yakni, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.

“Jadi apabila terbukti ada dugaan pelanggaran Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air itu. Maka ketiga orang akan kena denda minimal Rp1 miliar hingga Rp25 miliar,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

Pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, KPPU menilai menciptakan manajemen yang bermasalah. Garuda Indonesia dan Sriwijaya harusnya bersaing, bukan dikendalikan.

“Yang dilakukan Garuda selama ini adalah mengendalikan Sriwijaya. KSO itu dalam beberapa hal masih dimungkinkan kerja sama operasi, dalam konteks bisnis ada berbagai macam KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komisaris merangkap itu melanggar di Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999,” ungkap dia.

Seperti diketahui, Ari Askhara menjabat sebagai Komisaris Utama Citilink Indonesia dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara.

“Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air,” tutur dia.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker