Sah, Jokowi dan Maruf Amin Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih

Abadikini.com, JAKARTA – Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Penetapan tersebut, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU pada hari ini, Minggu (30/6/2019).

Pembacaan penetapan Jokowi dan Maruf Amin sebagai presiden-wapres terpilih, dibacakan Ketua KPU, Arief Budiman. Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.

Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019, tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.

Pleno ini digelar tiga hari pascasidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.

Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kedua kalinya. Pelantikan akan dilangsungkan pada Oktober 2019.

Komisoner KPU, Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 01, saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Usai pembacaan penetapan, presiden dan wapres terpilih Jokowi dan Maruf Amin menerima SK dan Berita Acara yang disampaikan oleh para Komisioner KPU.

Usai penyerahan salinan putusan, Jokowi dan Maruf berpidato. Rapat pleno pun ditutup kembali oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
viva

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker