Gagal jadi Wapres, Tak Ada Aturan untuk Sandiaga Uno Kembali jadi Wagub DKI

Abadikini.com, JAKARTA – Kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih kosong pasca-ditinggalkan oleh Sandiaga Uno yang memilih menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Namun, Prabowo-Sandi kalah dari Jokowi-Ma’ruf Amin. Apakah Sandiaga akan jadi wagub DKI lagi?

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, bisa saja Sandiaga Uno kembali menempati posisi wagub DKI. Dia malah mempersilakan Sandi menduduki jabat yang sudah ditanggalkannya itu.

“Kalau pak Sandi mau dan tidak malu, ya silakan saja (jadi wagub lagi), karena tidak ada yang melarang,” kata Gembong seperti dilansir Abadikini dari laman Okezone, Minggu (30/6/2019).

Meski demikian, Gembong mengingatkan ada syarat yang harus dipenuhi Sandi jika ingin kembali jadi wagub DKI mendampingi Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Salah satunya adalah harus mendapat restu dari partai pengusungnya di Pilkada DKI 2017 yakni Gerindra dan PKS.

“Ya bagaimana partai pengusungnya, silakan saja karena tidak aturan yang melarang kembali lagi (jadi wagub),” ujarnya.

Masalahnya adalah Sandiaga sudah keluar dari Gerindra setelah menjadi cawapres pendamping Prabowo. Sementara PKS sudah mengajukan dua kadernya untuk menjadi calon wagub DKI pengganti Sandi yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Hanya saja belum diputuskan siapa yang akan terpilih.

Editor
Tonny F

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker