30 Orang akan Diperiksa Pansus Angket DPRD Sulsel

Abadikini.com, MAKASSAR – Panitia khusus (Pansus) hak angket untuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, bakal menghadirkan 30 orang. Sebanyak 30 orang itu akan diperiksa soal dualisme kepemimpinan di tubuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk sekarang ada 30 nama yang akan kita panggil. Tapi, itu masih bisa bertambah. Karena setiap anggota pansus bisa mengusulkan nama yang akan dipanggil,” kata salah satu anggota pansus hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juni 2019.

Dia menyebut, pihak yang dipanggil ialah yang memiliki kepastian menjelaskan soal dualisme kepemimpinan di Sulsel. Di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Biro Hukum Sulsel, dan Bappenas.

“Ada beberapa nama-nama yang akan dipanggil seperti BKD, Biro Hukum, Bappeda, Inspektorat, ahli hukum tata negara, BAKN, terkait aturan mutasi,” imbuhnya.

Dia berharap, dalam setiap proses pembuktian ada perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, bisa mendampingi setiap tahapan hak angket.

Kadir Halid menerangkan, butuh waktu maksimal 40 hari untuk menemukan rekomendasi dari batas waktu yang diberikan 60 hari. Dia memastikan, untuk gubernur dan wakil gubernur Sulsel akan dipanggil di tahap akhir.

“Wakil Gubernur lebih dulu. Kemudian, tim ahli,” jelasnya.

Dalam hak angket itu ada lima poin yang menjadi perhatian anggota dewan. Pertama, seputar kontroversi surat keputusan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tentang pelantikan 193 pejabat.

Kedua, inisiator juga menyinggung dugaan pelanggaran soal manajemen pegawai negeri sipil dalam lingkup Pemprov Sulsel. Anggota dewan menduga ada praktik kolusi, nepotisme, dan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur.

Poin ketiga, dugaan KKN dalam penempatan untuk pejabat tertentu. Sebab ditemukan banyak calon pejabat yang belum menemuhi persyaratan pangkat. Poin keempat, disinggung pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama tanpa mengindahkan prosedur dan mekanisme sesuai perundang-undangan.

Kelima, materi hak angket. Legislator menyebut serapan anggaran APBD Provinsi Sulsel tahun 2019 masih sangat rendah.

Editor
selly
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker