MK Diminta Tidak Terjebak Pemikiran Sesat Tim Hukum Prabowo

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak pada pemikiran sesat hukum progresif tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya, tim hukum Prabowo-Sandi sedang mengarahkan MK melalui permohonan sengketa pilpres menjadi lembaga superbody.

“Paslon nomor urut 02 sesungguhnya sedang memasang perangkap konsep hukum progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga superbody dengan kewenangan yang tidak terbatas yang bisa memutuskan apa saja yang dituntut paslon nomor 02,” ujar Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (15/6).

Petrus Selestinus menilai dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi sebenarnya tidak sedang mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Kesannya, kata dia, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sedang melakukan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memperluas kewenangan MK. “UU MK dan UU Pemilu kan sudah memberikan kewenangan limitatif terhadap sengketa hasil pemilu, bukan menangani lagi persoalan pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu. Itu ada lembaganya masing-masing,” tandas Petrus Selestinus.

Bahkan UU Pemilu, menurut Petrus Selestinus sudah memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga dalam menangani pelanggaran pemilu. Dia mencontohkan pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu, pelanggaran pidana pemilu oleh sentra gakkumdu, sengketa proses pemilu oleh Bawaslu dan PTUN, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP dan sengketa hasil oleh MK.

“Permohonan Prabowo-Sandi tampaknya mencoba menggiring MK ke dalam perangkap tindakan menyalahgunakan wewenang berupa bertindak melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang sehingga telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” tegas Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menegaskan bahwa konstitusi, UUD 1945 tidak memberikan keistimewaan kepada satupun lembaga negara dengan kekuasaan yang “tak terbatas”. Menurut dia, semua lembaga negara telah dibatasi wewenangnya secara proporsional oleh UUD 1945, oleh Undang-Undang dan oleh asas umum pemerintahan yang baik.

“Karena itu keinginan Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan menuntut dilaksanakan PSU di seluruh wilayah Indonesia, jelas merupakan mimpi di siang bolong, karena hal itu selain bukan wewenang MK, juga melanggar Asas-Asas Umum pemerintahan Yang Baik,” terang advokat Peradi ini.

Lebih lanjut, Petrus beranggapan Prabowo-Sandi dan tim kuasa hukumnya tidak menyadari bahwa asas legalitas di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kewenangan setiap badan atau pejabat pemerintah. Dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UU Tentang Administrasi Pemerintahan tersebut dinyatakan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintah termasuk Hakim-Hakim MK berkewajiban untuk membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU.

“Bahkan ada larangan untuk menyalahgunakan wewenan, larangan melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang yang telah mengikat semua pihak. Nah, ini yang harus diwaspadai oleh hakim MK agar tidak terjebak karena aroma tagar 2019GantiPresiden masih kuat dalam permohonan Prabowo-Sandi dan coba masuk melalui putusan MK,” pungkas Petrus Selestinus.

Editor
Selly
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker