MK Bisa Putuskan Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi di Putusan Akhir

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai sah-sah saja majelis hakim konstitusi untuk memutuskan perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi pada putusan akhir. Dalam putusan akhir, kata Hamdan, MK akan menilai apakah perbaikan permohonan tersebut bisa diterima atau tidak.

“Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin, hakim MK sebenarnya belum memutuskan menerima atau tidak perbaikan permohonan pemohon (Prabowo-Sandi). MK hanya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan diterima atau tidaknya perbaikan itu bisa di akhir putusan,” ujar Hamdan saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).

Apalagi, kata Hamdan, hakim konstitusi sudah menyampaikan bahwa sikap MK atas perbaikan permohonan tersebut akan dijawab lewat putusan. Dalam putusan akhir, menurut dia, MK tentunya akan menjelaskan argumentasi-argumentasi dan pertimbangan yuridis alasan menerima atau menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi.

“Tetapi bisa juga MK akan memutuskan menerima atau tidak perbaikan permohonan pemohon setelah mendengarkan jawaban dan keterangan termohon (KPU), pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf) dan Bawaslu. Jadi, bisa di bagian akhir putusan atau bisa jadi MK putuskan setelah mendengar jawaban KPU, pihak terkait dan Bawaslu,” ungkap dia.

Menurut Hamdan, umumnya dalam lembaga peradilan, selalu ada kesempatan perbaikan permohonan atau gugatan. Karena itu, kata dia, menjadi tugas majelis hakim MK untuk menggali lebih jauh mengapa tidak ada tahapan perbaikan permohonan dalam PHPU Pilpres.

“Apakah didesain seperti itu (tidak adanya tahapan perbaikan) dengan alasan tertentu dalam UU (UU MK dan UU Pemilu) atau peraturan MK? Atau tahapan perbaikan tersebut sudah implisit dalam peraturan-peraturan tersebut. Nah, itu yang harus dijelaskan MK dalam pertimbangan putusannya nanti,” terang dia.

Lebih lanjut, Hamdan menilai hakim MK sebenarnya sudah menunjukkan sikap bijak pada sidang pendahuluan. Pasalnya, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan dari perbaikan permohonannya.

“Pada waktu yang bersamaan, MK juga memberikan kesempatan tambahan kepada KPU dan pihak terkait serta Bawaslu untuk menyampaikan jawaban dan keterangannya. MK tentunya menyimak semua dinamika dalam persidangan termasuk argumentasi hukum dan alat bukti yang diberikan para pihak,” kata dia.

Hamdan mengimbau kepada para pihak agar percaya kepada MK yang akan mengadili PHPU Pilpres ini dengan adil dan bijaksana. Kepada KPU, pihak terkait dan Bawaslu, dia berharap agar mereka tetap memberikan jawaban dan keterangan untuk dua permohonan (permohonan awal dan perbaikan) yang disampaikan Prabowo-Sandi.

“Bersamaan dengan itu juga tetap menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan pemohon dengan pertimbangan-pertimbangan dan dasar hukum yang kuat sehingga akan menjadi pertimbangan para hakim MK nantinya,” pungkas dia.

Editor
Selly
Sumber Berita
Beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker