Huawei Sudah Daftarkan Hongmeng di 9 Negara, Hukuman AS Enggak Berlaku

Abadikini.com – Raksasa teknologi China, Huawei, terus bertahan dari gempuran Amerika Serikat dan Sekutu.

Bahkan, mereka mulai menunjukan tanda-tanda melawan dan menyerang. Kali ini sistem operasinya (OS), yang dikenal bernama Hongmeng, sudah didaftarkan trade mark-nya di sembilan negara.

Sebagaimana dilansir dari laman Reuters, langkah ini tampaknya untuk mengantisipasi setelah tidak dapat dipakai di smartphonemereka. Maklum, sudah ikut perintah Presiden AS Donald Trump agar memutus kerja sama dengan Huawei.

Huawei, pemasok terbesar untuk jaringan telekomunikasi, telah memasukan Hongmeng di Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Ini dapat dilihat dari data milik World Intellectual Property Organization (WIPO) milik Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Langkah pertama dilakukan pada 14 Mei 2019 di kantor hak kekayaan intelektual (HAKI) Uni Eropa dan Korea Selatan, segera setelah AS memasukan Huawei ke dalam daftar hitam.

AS beralasan Huawei dianggap mempunyai back door pada jaringannya yang bisa dipakai untuk memata-matai percakapan masyarakat AS yang memakai jaringan Huawei.

Di samping itu, pada 27 Mei Huawei tercatat mencatatkan trade mark Hongmeng di Peru. Richard Yu, CEO Huawei untuk divisi pelanggan, mengatakan kepada surat kabar Jerman, Die Welt, bahwa langkah ini sebagai back up apabila Android benar-benar sudah tidak dapat dipakai di Huawei.

Kendati demikian, bagaimana detail dari OS Hongmeng belum diumumkan secara detail. Hanya saja diinfokan bahwa OS Hongmeng bisa digunakan di berbagai gadget atau gawai, mulai dari smartphone, PC sampai robot dan TV untuk mobil.

Di China, Huawei sudah mendaftarkan trade mark-nya mulai dari Agustus tahun lalu dan sudah mendapat lampu hijau bulan lalu, menurut data dari kantor pelayanan HAKI di sana.

Editor
Selly
Sumber Berita
VIVA

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker